Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penghargaan atas kinerja Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo, yang dianggap sangat profesional dan berhasil membawa bank tersebut mengalami perkembangan yang signifikan.
Ketua KNPI NTB, Taufik Hidayat, menyatakan keheranannya terkait dorongan beberapa pihak untuk mengganti Direktur Utama, mengingat prestasi yang telah diraih oleh Kukuh Rahardjo. Bank NTB Syariah di bawah kepemimpinan Rahardjo telah meraih sejumlah prestasi dan penghargaan yang mengesankan.
Menurut Taufik Hidayat, salah satu pencapaian yang patut diperhatikan adalah peningkatan nilai aset Bank NTB Syariah. Dari tahun ke tahun, nilai aset terus mengalami kenaikan signifikan, mencapai Rp13.803 triliun per Agustus 2023.
Selain itu, dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro juga mengalami pertumbuhan yang positif. DPK Bank NTB Syariah telah tumbuh menjadi Rp10.574 triliun pada Agustus 2023, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
Pembiayaan dan kredit juga terus berkembang sejak konversi bank tersebut. Nilai pembiayaan/kredit mencapai Rp9.559 triliun per Agustus 2023, menandakan peran penting Bank NTB Syariah dalam mendukung sektor ekonomi di daerah.
Selain itu, Bank NTB Syariah mencatat laba cukup menjanjikan dimana pada tahun 2022 Rp.180,9 Milliar dan pada tahun 2023 menjadi Rp.211,9 Milliar atau tumbuh signifikan sebesar Rp.31 Milliar.
Selain fokus pada pertumbuhan finansial, KNPI NTB juga mengapresiasi upaya Bank NTB Syariah dalam menerapkan digitalisasi perbankan. M-banking Bank NTB Syariah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan transaksi non-tunai dengan fitur-fitur yang komprehensif.
“Aneh jika ada yang ingin mengganti Dirut, padahal banyak prestasi yang diraih Kukuh Rahardjo. Dikira seperti pergantian pemain bola Tarkam,” ujar Taufik Hidayat.
Terkait upaya menjaga independensi Direktur Utama bank daerah, Taufik Hidayat menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah intervensi politik terhadap Dirut bank daerah yang dapat merugikan kepentingan utama bank.
KNPI NTB menegaskan dukungannya terhadap H. Kukuh Rahardjo sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah dan berkomitmen untuk mendukung pembangunan daerah tanpa adanya intervensi politik yang tidak konstruktif.