Beranda Hukum Kriminal Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Pembakaran Pipa Proyek SPAM Lombok Timur

Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Pembakaran Pipa Proyek SPAM Lombok Timur

0
BERBAGI
Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal, dan berkas telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
Koresponden Koranmerah.com

Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembakaran pipa proyek instalasi pengolahan air (IPA) dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan ke jaksa peneliti.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal, dan berkas telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
“Jadi, penanganan perkaranya baru tahap satu, berkas kami limpahkan kepada jaksa peneliti,” kata Dharma Yulia Putra.
Dengan penyerahan berkas ini, penyidik kini menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum akan dilanjutkan.
“Kalau masih ada petunjuk tambahan, tentu akan kami lengkapi dan kembali limpahkan,” tambahnya.
Lima tersangka dalam perkara ini masih berada dalam penahanan di Rutan Polres Lombok Timur. Mengenai pengajuan pengalihan status penahanan, Dharma Yulia Putra menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari pertimbangan dari pengajuan tersebut.
“Kalau soal itu (pengalihan status penahanan), masih kami pelajari,” ucapnya.
Terkait dengan penelusuran adanya peran provokator dalam aksi pembakaran, penyidik mengungkap bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi tersebut.
“Tidak ada tersangka yang mau ngomong, jadi kami belum bisa ungkap peran provokator,” ujar Dharma Yulia Putra.
Kelima tersangka, yang merupakan warga asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42). Dalam penyelidikan, peran masing-masing tersangka telah terungkap. HR diduga menuangkan bahan bakar jenis solar untuk membakar pipa SPAM, SU menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api, sementara SE dan MA membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM. MH juga diduga memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.
Penyidik menetapkan lima warga sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 187 KUHP.
Pembakaran pipa proyek SPAM Pantai Selatan terjadi pada 4 Januari 2024, di wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Sebanyak 36 pipa berukuran 10 inci terbakar, dan lokasi kejadian masih dalam status pengamanan Polres Lombok Timur.
Proyek SPAM Pantai Selatan, dengan anggaran Rp151 miliar dari Bank Dunia, ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Lombok wilayah selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here