Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RD yang diduga terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
“Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya,”ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (15/6/2021)
Penangkapan dilakukan di indekos RD di Wilayah Bertais, Kota Mataram, berdasarkan laporan polisi pada 20 Maret sebelumnya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol produk kosmetik dengan merek Fikadewy Skincare Lombok, termasuk sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner. Bundelan stiker produk dengan merek yang sama juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Heri menjelaskan bahwa RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah, yang dipesannya melalui WhatsApp dan dikirimkan via paket kiriman. RD mengemas ulang produk tersebut dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok, sebelum dijual kembali.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait asal-usul produk dari Kudus. Meskipun telah mendapatkan nomor kontak, pihak tersebut tidak dapat dihubungi lebih lanjut karena alamat yang jelas tidak ditemukan.
“Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” ujar Kadek Adi.
Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.
“Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya,” kata RD kepada Polisi.
Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.
“Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” kata RD kepada Polisi.
RD, sebagai tersangka, dihadapkan pada ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Ancamannya didasarkan pada Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan dan asal-usul produk untuk memastikan keselamatan dan keamanan konsumen.