Beranda Hukum Kriminal Narkoba Makin Ganas di NTB, Ratusan Pil Ekstasi dan Kiloan Ganja Diamankan...

Narkoba Makin Ganas di NTB, Ratusan Pil Ekstasi dan Kiloan Ganja Diamankan Polisi

0
BERBAGI
Kapolda NTB, Irjen Pol. R. Umar Faroq
Koresponden Koranmerah.com

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap 17 pelaku tindak pidana narkotika selama bulan Januari 2024. Operasi yang dinamakan Mantap Brata tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang melibatkan kurir antarprovinsi.
Kapolda NTB, Irjen Pol. R. Umar Faroq S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Total terdapat 13 perkara narkoba dengan 17 tersangka, di mana lima di antaranya merupakan kurir narkoba jaringan antarprovinsi.
“Jadi, lima orang ini memang mata pencaharian yang lain tidak ada. Murni menjadi kurir,” jelas Kapolda Faroq saat konferensi pers.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 672,209 gram sabu senilai Rp 1 miliar, ganja seberat 6 kilogram senilai Rp 60 juta, dan 900 butir pil ekstasi senilai Rp 450 juta. Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp 17 juta bersama 18 handphone berbagai merek dan tiga unit sepeda motor.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, menambahkan bahwa dalam 13 perkara yang ditangani, terdapat empat kasus peredaran narkoba yang menonjol selama Januari 2024.
Kasus pertama melibatkan penangkapan seorang pria berinisial DK di Lombok Timur yang kedapatan mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang. Barang bukti berupa ganja seberat 6.011,13 gram berhasil disita dalam kasus tersebut.
Kasus kedua melibatkan penangkapan seorang perempuan berinisial NK dan seorang pria berinisial A di Lombok Tengah saat keduanya kedapatan membawa empat bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Kasus ketiga melibatkan seorang pria berinisial K dari Sumbawa yang ditangkap di Bandara Internasional Lombok saat membawa sabu dari Batam menuju Lombok.
Kasus terakhir melibatkan seorang pria berinisial R dari Mataram yang ditangkap dengan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi di Kota Mataram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here