Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” pada kegiatan Care Free Night yang berlangsung di depan Eks Kantor Bupati Lombok Tengah, Sabtu, 8 Juni 2024.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya Kepala Bidang Bea Cukai Mataram Hadi Cahyanto, serta sejumlah pejabat lainnya termasuk para asisten, Kasat Pol PP, Kadis Dikpora, Sekwan DPRD, Kadis PUPR, Kapolsek Praya, Camat Praya Tengah, pemilik pabrik rokok, pedagang kios, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Hadi Cahyanto menyampaikan bahwa salah satu tugas utama Bea Cukai adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk rokok.
“Rokok yang beredar di tengah masyarakat sangat berbahaya bagi kesehatan. Rokok ilegal sangat murah karena tidak dikenakan cukai,” ujarnya.
Meski ada gambar kampanye bahaya rokok pada bungkus rokok, Indonesia masih belum sepenuhnya bisa melarang masyarakat untuk merokok. Namun, pemerintah masih membutuhkan penerimaan pajak dari Bea Cukai.
Hadi juga menjelaskan bahwa ada tiga jenis barang yang dikenakan pajak Bea Cukai, yakni etil alkohol atau etanol, bahan baku minuman keras atau minuman beralkohol, dan rokok atau tembakau. Ia menambahkan bahwa mendirikan pabrik rokok harus memenuhi syarat tertentu, yaitu memiliki lahan sekitar 200 meter persegi. Biaya pengurusan izin ini gratis.
Sekretaris Daerah, H. Lalu Firman Wijaya, ST, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal yang beredar di masyarakat sangat mengganggu industri rokok resmi yang membayar cukai.
“Yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat. Penerimaan cukai untuk membiayai dampak buruk rokok di tengah masyarakat akan tergerus. Disamping itu, juga akan lebih banyak muncul perokok pemula karena rokok murah gampang didapatkan,” ujarnya.
Lalu Firman juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan adanya pita cukai pada rokok yang dikendalikan oleh negara.
“Jika rokok tidak ada cukainya maka tidak ada pemasukan bagi negara maupun pemerintah daerah kita,” jelasnya.
Acara ini juga dimeriahkan dengan pembagian hadiah doorprize dari Bea Cukai Mataram, menambah semangat dan antusiasme para peserta yang hadir.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya memastikan bahwa rokok yang dibeli memiliki pita cukai. Pemerintah Daerah Lombok Tengah berharap dapat terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.