Beranda Green Journalist DPRD Lombok Tengah Sahkan Perda Pemekaran 14 Desa

DPRD Lombok Tengah Sahkan Perda Pemekaran 14 Desa

0
BERBAGI
perda 14 desa lombok tengah
Koresponden Koranmerah.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan desa pada Kamis, 20 Juni 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, serta anggota DPRD lainnya, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, dan unsur Forkopimda Lombok Tengah.
Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i, S.Pd, menyampaikan laporan hasil pembahasan 14 Ranperda pembentukan desa yang diajukan oleh Pemkab Lombok Tengah. Ranperda tersebut mencakup pembentukan desa-desa sebagai berikut:
  1. Desa Benue, Kecamatan Batukliang
  2. Desa Tojong-ojong, Kecamatan Batukliang
  3. Desa Monggas Bersatu, Kecamatan Kopang
  4. Desa Peseng, Kecamatan Kopang
  5. Desa Batu Asak, Kecamatan Praya Barat
  6. Desa Jangkih Jawe, Kecamatan Praya Barat
  7. Desa Masjuring, Kecamatan Praya Barat
  8. Desa Mentokok, Kecamatan Praya Barat
  9. Desa Dahe, Kecamatan Praya Timur
  10. Desa Embung Puntik, Kecamatan Praya Timur
  11. Desa Kidang Baru, Kecamatan Praya Timur
  12. Desa Semudane, Kecamatan Praya Timur
  13. Desa Awang, Kecamatan Pujut
  14. Desa Nandus, Kecamatan Pujut
Rifa’i menyampaikan bahwa Pansus telah berusaha memaksimalkan waktu yang ada untuk membahas Ranperda ini, meski dengan waktu yang terbatas. Pansus bahkan bekerja pada hari libur untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
Pansus DPRD Lombok Tengah juga melaksanakan kunjungan lapangan ke 14 desa persiapan untuk memastikan keabsahan data dan kesiapan wilayah. Hasil kunjungan tersebut mencakup beberapa kesepakatan terkait luas wilayah, jumlah penduduk, dan lokasi pusat pemerintahan desa. Beberapa desa yang mengalami perubahan data dan kesepakatan di antaranya adalah:
  • Desa Batu Asak: Luas wilayah berubah dari 324 ha menjadi 291,3 ha, jumlah penduduk dari 3022 jiwa menjadi 3149 jiwa.
  • Desa Mentokok Selanglet: Jumlah penduduk dari 3120 jiwa menjadi 3150 jiwa.
  • Desa Jangkih Jawa: Luas wilayah dari 1308 ha menjadi 1185,13 ha, jumlah penduduk dari 1308 jiwa menjadi 4642 jiwa.
  • Desa Masjuring: Luas wilayah dari 350 ha menjadi 327,75 ha, jumlah penduduk dari 4333 jiwa menjadi 4642 jiwa.
  • Desa Nandus: Luas wilayah dari 1563,33 ha menjadi 869,42 ha, jumlah penduduk dari 3106 jiwa menjadi 3591 jiwa.
  • Desa Awang: Luas wilayah dari 1500 ha menjadi 702,93 ha, jumlah penduduk dari 2509 jiwa menjadi 2513 jiwa.
Pendapat Akhir Fraksi
Ahmad Rifa’i melaporkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Lombok Tengah menyetujui 14 Ranperda pembentukan desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan dan rekomendasi. Fraksi meminta agar pemerintah daerah segera memproses proposal pemekaran 18 desa lainnya yang sebelumnya telah diajukan, dengan target pada tahun anggaran 2025 desa-desa tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi desa persiapan.
Di akhir laporannya, Ahmad Rifa’i menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, panitia pemekaran desa, dan masyarakat di 14 desa persiapan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam proses pembentukan desa-desa baru tersebut.
“Dengan semangat dan kerja keras kita semua, diharapkan 14 desa ini segera ditetapkan menjadi desa definitif dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,” tutup Ahmad Rifa’i.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here