Beranda Editorial AMSI Menyusun Modul dan SOP Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online

AMSI Menyusun Modul dan SOP Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online

0
BERBAGI
FGD KBGO
Koresponden Koranmerah.com

Perusahaan media kini menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, yang turut berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pers. Kemajuan teknologi dan digital memunculkan banyak content creator dan banjirnya informasi, yang sedikit banyak membuat media tradisional seolah terpinggirkan.
“Salah satu isu utama adalah kepercayaan, serta bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepada media,” ujar Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Pernyataan ini sejalan dengan laporan Reuters Institute Digital News Report 2024 yang menunjukkan tren penurunan kepercayaan publik terhadap media berita hingga 40 persen. Padahal, menurut Wahyu, perusahaan pers memiliki banyak keunggulan dibandingkan content creator, seperti disiplin kerja jurnalistik, proses verifikasi dan konfirmasi, serta kepatuhan terhadap kode etik.
“Hal ini seharusnya membuat perusahaan media menjadi referensi fakta di tengah banjir informasi digital.”
Sejak didirikan pada 2017, AMSI memiliki visi utama untuk membangun media dengan bisnis yang sehat dan konten berkualitas. Visi ini diwujudkan melalui dua misi: memperkuat sistem produksi dan distribusi jurnalisme berkualitas di platform digital, serta mendukung upaya membangun ekosistem bisnis yang sehat demi keberlanjutan media di Indonesia.
Wahyu menekankan pentingnya perusahaan media menegaskan posisinya sebagai benchmark dalam pengelolaan perusahaan, termasuk mengadopsi nilai-nilai Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social and Governance, ESG). Diskusi mengenai ESG sering kali dikaitkan dengan pentingnya penerapan kesetaraan gender, keberagaman, dan inklusivitas (Gender Equality, Diversity, and Inclusion, GEDI) di dalam perusahaan.
“Perusahaan media digital tidak hanya harus fokus pada pengelolaan audiens dan produk, tetapi juga mengedepankan prinsip pengelolaan yang baik dan beretika serta mematuhi prinsip-prinsip ESG. Bagaimana kita mencapainya? Oleh karena itu, AMSI menyusun Modul dan SOP Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).”
Sebagai upaya mendorong media untuk melindungi jurnalis dan stafnya, AMSI menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media secara daring pada Selasa (23/7/2024). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pemimpin media, jurnalis, pekerja media, CSO/NGO, dan publik.
Modul dan SOP ini disusun berdasarkan hasil riset “Menilik Kebijakan dan Pengalaman Kesetaraan Gender serta Kekerasan Berbasis Gender di Perusahaan Media” yang dilakukan oleh AMSI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA). Peneliti PR2MEDIA, Engelbertus Wendratama, menyatakan bahwa penelitian ini merupakan yang pertama kali dilakukan dengan subyek perusahaan media.
Riset yang dilakukan pada Februari-Maret 2024 ini melibatkan 277 responden dari 27 wilayah, terdiri dari jurnalis dan pekerja media, untuk mengetahui kebijakan media terkait KBGO dan perlindungan berbasis gender. Survei ini ditindaklanjuti dengan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion) untuk memperdalam hasil riset.
Hasil riset mengungkap aspek ketenagakerjaan dan kerja redaksi, dengan penekanan pada nilai individu, budaya internal, dan kebijakan berbasis gender dalam perusahaan media. Skor total dari lima dimensi yang diukur adalah 44,33 dari nilai tertinggi 65, dengan masih banyaknya pekerjaan rumah bagi perusahaan media terkait stereotip gender dan kebijakan berbasis gender.
IDN Times adalah salah satu perusahaan media anggota AMSI yang sudah memiliki SOP terkait kekerasan seksual dan KBGO di tempat kerja. Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, menyatakan bahwa kesadaran tinggi terhadap isu kekerasan seksual dan kesetaraan gender juga tercermin dalam Tujuh Pilar Konten IDN Times.
Keberadaan SOP ini semakin penting setelah Dewan Pers mengeluarkan Peraturan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers pada 29 April 2024. Nita Roshita, penulis modul sekaligus konsultan GEDI, menjelaskan bahwa SOP ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas, menjaga kepercayaan publik, serta melindungi semua gender dari kekerasan.
Laporan dari McKinsey (2020) menunjukkan bahwa ruang kerja yang inklusif dan aman dapat meningkatkan profit dan keberlanjutan perusahaan. Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media yang dikeluarkan AMSI dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan dan kapasitas masing-masing perusahaan media, dengan prinsip berpihak pada korban.
Sebagai tindak lanjut, AMSI membuka kesempatan bagi perusahaan media terpilih untuk mendapatkan pendampingan dalam menyusun SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here