Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026 serta pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (15/1/2024).
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, didampingi Wakil Ketua DPRD serta dihadiri oleh Bupati H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., Wakil Bupati Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami akan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Kemendagri serta mengusulkan pasangan Pathul-Nursiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, secara resmi mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2021-2026. Dalam kesempatan tersebut, ia juga membacakan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024.
Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, pasangan yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 adalah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP. sebagai Bupati dan Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Bupati.
Rencananya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Acara pelantikan ini akan menjadi tonggak awal kepemimpinan pasangan Pathul-Nursiah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Tengah untuk lima tahun ke depan.
Sidang paripurna ini menandai langkah penting dalam proses transisi pemerintahan daerah, memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan program pembangunan di Lombok Tengah sesuai dengan aspirasi masyarakat serta ketentuan yang berlaku.