Beranda Editorial GTI NTB Laporkan PT USI dan CV AAS, Imbas Dugaan Penggunaan Material...

GTI NTB Laporkan PT USI dan CV AAS, Imbas Dugaan Penggunaan Material dan BBM Ilegal

0
BERBAGI
Koresponden Koranmerah.com

Gerakan Transparansi Investasi (GTI) NTB hari ini, Jumat, 7 Februari 2025 resmi melaporkan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) dan CV Alam Anugrah Sumbawa (AAS) terkait dugaan tindak pidana dan beberapa pelanggaran koorporasi dengan menggunakan material dan BBM yang diduga ilegal.
Untuk diketahui PT USI adalah perusahaan yang bergerak di bidang Bathing Plant dan CV AAS bergerak di bidang Stone Crasher, keduanya beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ketua GTI NTB, Zulkarnaen mengatakan pada prinsipnya seluruh investasi yang ada di NTB akan didukung, namun harus dengan mekanisme dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harus kita dukung asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, terlebih di KSB terdapat tambang terbesar emas tembaga nomor dua Indonesia tentunya citra investasi harus tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya PT USI juga pernah dilaporkan oleh LSM di KSB terkait beroperasi tanpa dokumen perizinan. Kini perusahaan tersebut dilaporkan lagi atas penggunaan material dan BBM diduga ilegal.
“Hari ini Jumat 7 Februari 2025 telah kami laporkan kedua perusahaan tersebut terkait dugaan penggunaan material ilegal dan dugaan penggunaan BBM ilegal,” ujarnya.
Dia mengatakan dua perusahaan tersebut beroperasi dengan dikendalikan oknum berinisial K.
“Sejauh pantauan kami kedua operasional aktivitas kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh satu oknum inisial K. Di mana suplay material disuport oleh CV AAS yang kami duga material baku yang diolah di stone craser bersumber dari galian C yang tidak memiliki izin. Nah material inilah yang didrop ke PT USI,” ujarnya.
Dia mengatakan BBM yang disuplai oleh oknum tersebut diduga ilegal dan didapatkan dengan cara melanggar hukum.
“Termasuk kami mendengar informasi dalam penggunaan BBM kami menduga kuat didapan secara melawan hukum, detailnya sudah kami sampai didalam laporan. Nanti biar penyidik Polda NTB yang mendalami, kami sangat menyakini penyidik sangat profesional dalam menangani laporan kami,” ujar Zulkarnaen.
Selain melapor, dalam waktu dekat GTI NTB juga akan melapor dua perusahaan tersebut ke dinas terkait untuk dilakukan evaluasi terhadap perizinan mereka.
“Bahwa ini hanyalah langkah awal, beberapa hari ke depan kami juga akan melayangkan beberapa surat ke dinas terkait terkait evaluasi perizinan yang kami duga syarat manipulatif, baik dari kepemilikan alat dan tenaga kerja,” katanya.
“Kami pastikan juga akan melakukan hearing baik di DPRD NTB maupun DPRD KSB nantinya kami akan berkolaborasi dengan LSM lokal untuk menyikapi hal ini,” katanya.
Ketua GTI NTB meminta Kapolda NTB dan Direktur Ditkrimsus agar dapat segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa agar terciptanya investasi yang sehat dan memimalisir potensi-potensi kebocoran pajak.
Dia menyebut dua perusahaan tersebut juga diduga kuat telah melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here