Koresponden Koranmerah [Minggu,24/2]
Tim gabungan dari satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sumbawa dan Resmob Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang terduga pemakai narkoba di Sumbawa satu diantaranya berprofesi sebagai PNS, Sabtu {23/02] sekitar pukul 13.00 wita.
Sumber kepolisian menjelaskan, pemakai narkoba tersebut atas nama, DI (42) pria, pekerjaan sebagai ASN, asal kelurahan seketeng, kabupaten Sumbawa, YW(46) pria, pekerjaan swasta, asal kelurahan brangbara, kabupaten Sumbawa dan HM (38) pria, pekerjaan swasta, asal kelurahan brangbara, kabupaten Sumbawa provinsi NTB.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada hari sabtu 23 Februari 2019 pada pukul 13.00 wita anggota opsnal Reserse Narkoba (Resnarkoba) polres Sumbawa dan Resmob Polda NTB melakukan pengeledahan di rumah dan badan pelaku yang beralamat di rumah bukit Pemanto kelurahan seketeng, Kecamatan Sumbawa, kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
” Setelah kami melakukan pengledahan kerumah pelaku atas nama DI, YW dan HM kami mendapatkan barang bukti jenis shabu beserta alat hisab kemudian setelah itu ketiga orang terduga pelaku tersebut mengakui kalau itu miliknya,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama.
Lanjut AKBP Purnama, dari hasil pengledahan pelaku kemudian kami membawa tiga orang tersebut ke RSUD Sumbawa untuk melakukan tes urin dan hasilnya positif memakai narkoba.
“Setelah mengetahui hasil tes urin kemudian ketiga pemakai tersebut kami bawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Punama menjelaskan, 4 poket shabu, 4 korek gas, 3 unit henphone, 1 sumbu, 1 alat hisap sabu, 1 skop plastik, 1 sedotan plastic, 1 klip obat transparan, 13 lembar kertas pecahan 50.000 dan 7 lembar uang kertas pecahan 100.000 total 1.350.000.
“ Para tersangka diancam pidana minimal 4 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Penting Dibaca: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebun Jagung