Beranda Hukum Kriminal Katain Jokowi S*nd*l, Ub*k Dan Polisi B*j*ng*n, Remaja di Lombok Ditangkap

Katain Jokowi S*nd*l, Ub*k Dan Polisi B*j*ng*n, Remaja di Lombok Ditangkap

0
BERBAGI
Pelaku penghina Jokowi dan Polisi ditangkap Polres Lombok Tengah

Koresponden Koranmerah [Jumat, 1/3]


Muhammad Ladoni, 16 tahun asal Dusun Pance Desa Kawo Kecamatan Pujut, Remaja pemilik akun facebook Deny Whariors ini ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Lombok Tengah pada hari Rabu (27/2) sekitar pukul 16.30 wita  saat berada di Dusun Rangkap Desa Kuta Kecamatan  Pujut, karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan membuat status yang sangat kasar. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga diketahui melakukan ujaran kebencian.

Atas ulah pelaku tersebut membuat terjadinya keresahan ditengah masyarakat, sehingga petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Dimana pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan ketika pelaku duduk bersama temannya dipinggir jalan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke sat reskrim polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku sendiri diduga melakukan ujaran kebencian Pada  (19/2/2019) sekitar pukul  00.26 wita.Dimana pelaku yang memiliki akun facebook bernama Deny Whariors melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan cara pelaku memposting di akun facebooknya dengan tulisan “Sundel Pak Jokowi Ubek,” pelaku juga memposting status lainya yakni “Pak Polisi Lombok Tengah kami ucapkan kamu adalah bajingan,”

Sehingga atas postingan tersebut banyak komentar komentar negatif dari masyarakat di facebook, sehingga pristiwa menjadi viral di sosial media dan dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, dan petugas kepolisian melakukan penangkapan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi ditengah masyarakat.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafless P Girsang, SH, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut, dikatakan bahwa pelaku diduga melakukan ujaran kebencian dengan memfosting di akun facebook miliknya terkait status yang membuat keresahan ditengah masyarakat.

“Pelaku yang memiliki akun facebook bernama Deny Whariors melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan cara pelaku memposting di akun facebooknya dengan tulisan yang kasar. Karena adanya reaksi dari msyarakat sehingga kita lakukan penidakan,”ungkap AKP Rafles P Girsang,  Kamis kemarin (28/2)

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan memang benar membuat status atau ada orang lain. Sehingga sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan introgasi kepada yang bersangkutan.

“Kita masih mendalami motif pelaku ini dan pelaku masih kita lakukan pemeriksaan,”tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati- hati dalam menggunakan media sosoal. Masyarakat diminta untuk menggunakan Medsos dalam hal yang positif agar masyarakat tidak berurusan dengan kepolisian.

“Setidaknya jangan memfosting hal- hal yang merugikan orang lain, gunakanlah Medsos dengan baik,”tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here