Tanggal 5 Maret 2019 jatuh tempo 6 bulan lamanya pasca dikeluarkannya Surat Keputusan [SK] Kementerian Perhubungan terkait perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zaenudin Abdul Majid [ZAM ].
Dimana Menteri Perhubungan RI menerbitkan SK nomor KP 1421 tahun 2018 pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 yang menyebutkan ada masa percobaan selama 6 bulan sejak dikeluarkan SK tersebut, apakah bisa ditetapkan atau tidak.
Dengan jatuh tempo 6 bulan masa percobaan SK tersebut, Pemda Lombok Tengah melalui Sekretaris Daerah, M. Nursiah menyatakan berdasarkan analisa hukum, maka SK Menteri Perhubungan tersebut tidak bisa diterapkan.
” Kalau kita yang memiliki daerah dan masyarakat dengan kondisi yang ada tidak bisa diterapkan. Karena melihat kondisi masyarakat,” kata Nursiah usai Diskusi yang digelar oleh Forum Diskusi Lombok Independent bertajuk Impelementasi SK Kemenhub No.1421 tentang perubahan nama bandara, Senin [4/3].
Kondisi masyarakat yang dimaksud Nursiah adalah adanya gelombang penolakan dari sebagian besar masyarakat Lombok Tengah terutama warga lingkar bandara.
Dimana warga bersama Kepala Desa di lingkar bandar tidak setuju dengan perubahan nama bandara yang tiba-tiba tanpa ada musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat yang mayoritas memiliki lahan di bandara dengan sejarah pembangunan yang berdarah-darah.
” Ini kan masyarakat atau publik dalam hal perubahan nama bandara, itu berdasarkan situasi terakhir, tidak berubah dari kondisi semula. Sehubungan dengan kepastian perubahan nama bandara, tentunya kita berharap pemerintah provinsi yang dekat dengan Kementerian Perhubungan tentu ada sikap yang berdasarkan aspirasi masyarakat. Kita Pemda Lombok Tengah tetap dalam konteks kondusifitas masyarakat,” katanya.
Sekda berharap Provinsi NTB tidak ngotot dengan sikap sebelumnya dan menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan kondisi masyarakat sesungguhnya yang menolak pergantian nama bandara.
” Kita sekarang menunggu sikap Provinsi dan Kementerian Perhubungan, “kata pria asal Batujai itu.
Setelah jatuh tempo 6 bulan apakah otomatis gagal ?
” Ya kita versi Pemda yang membuat SK kan kementerian perhubungan. Dengan batas waktu besok [5 maret], ya maka sangat perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, sehingga besok jawaban Kementerian Perhubungan juga kita tunggu,” jawab mantan Camat Praya Timur itu.
Sementara itu, ditanya perihal yang sama, Pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Provinsi NTB tidak bisa memberikan jawaban terkait kelanjutan SK perubahan Nama Bandara setelah 6 bulan masa uji coba, apakah gagal atau tidak,
” Kami tidak bisa menjawab karena dampaknya. Nanti bisa ditelpon langsung kepala Dinas,” kata Muhammad Syaherudin.
Sementara itu, ketua Forum Diskusi Lombok Independent, Muhanan menyatakan hasil diskusiĀ yang melibatkan semua unsur ini akan disampaikan Kementerian Perhubungan sebagai pertimbangan Kementerian terhadap Impelementasi SK yang telah dikeluarkannya.
” Hasil Diskusi ini akan kita sampaikan ke Kementerian, ini harus menjadi pertimbangan Kementerian mengingat kondisi masyarakat saat ini,” tandasnya.
Dalam Diskusi ini hadir kepala Desa Lingkar Bandara yakni Kades Penujak dan Kades Tanak Awu, Bakesbangpoldagri NTB, Dinas Perhubungan, Sekda, Lembaga Swadaya Masyarakat di Lombok Tengah, Pemuda NW NTB dan element masyarakat lainnya.