Beranda Hukum Kriminal Specialis Pencuri Masjid Diringkus Polisi. Hasilnya Untuk Poya Poya

Specialis Pencuri Masjid Diringkus Polisi. Hasilnya Untuk Poya Poya

0
BERBAGI
Adit, Pelaku Pencuri di Sejumlah Masjdi di Mataram saat digelandang polisi di Polres Mataram

Koresponden Koranmerah [Selasa, 5/3]


Polres Mataram dan Tim Resmob Polsek Cakranegara telah berhasil menangkap seorang specialis pembobol kotak amal di Mataram, [03/3] sekitar Pukul 14.00 Wita.

Pelaku tersebut ialah Ahmad Kurniadi alias Adet ]Lk, 30]  yang beralamat di Jalan Harapan RT 02 Lingk. Karang parwa Kel. Abian Tubuh Kec. Sandubaya Kota Mataram. Pelaku juga merupakan pesakitan berbagai kasus kejahatan.

” Pelaku mengaku telah lima kali melakukan Pencurian Kotak Amal di Masjid-Masjid wilayah Kota Mataram,” kata Kapolres Mataram, AKBP Saeful Alam.

Diketahui, pelaku telah melakukan pencurian di Masjid Al- Hidayah Jl. Gotong Royong Lingk. Otak Desa Kel. Dayan Peken Kec. Ampenan Kota Mataram sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / K /18.a/II/ 2019 /NTB/Polres Mataram / Polsek Ampenan, tanggal 13 Februari 2019 dengan isi kotak amal diperkirakan berisi uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan Laporan Polisi nomor : LP / K /189/III/ 2019 /NTB/Polres Mataram, tanggal 02 Maret 2019.

Selain itu, pelaku telah membobol kotak amal di Masjid tsb dengan mendapatkan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Yang mana uang hasil curiannya sudah habis dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membeli barang-barang seperti 1 (satu) Unit DVD Player, 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Maspion, 1 (satu) Pasang Sandal Jepit Merk Conet, 2 (Dua) Buah Baju, dan 1 (Satu) Buah Celana Jeans Panjang.

” Selain kotak amal, pelaku juga menggondol 2 kipas angin milik masjid,” kata Saeful.

Selanjutnya Tim Resmob menggeledah rumah pelaku di Kr. Parwa dan menyita barang-barang yang dibeli dari hasil curiannya tersebut dan mengambil 2 (dua) kotak amal di Masjid Al- Hidayah Ampenan yang dibobol oleh pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / K /76/III/ 2019 /NTB/Polres Mataram / Polsek Cakranegara, tanggal 02 Maret 2019. Tim Resmob mendatangi TKP Mushola Griya Agung Lingk. Babakan Kec. Sandubaya Kota Mataram.

Polisi kemudian melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi yang sempat melihat pelaku.

Tim Resmob menunjukkan foto pelaku residivis tempat ibadah ternyata saksi membenarkan bahwa orang yang ada di foto adalah pelaku yang melakukan pencurian di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pencarian terhadap pelaku dirumahnya di Lingk. Karang Parwa Kel. Abiantubuh Kec. Cakranegara namun tidak ada.

” Akhirnya tim berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Ali Napiah Lingk. Babakan Kel. Babakan Kec. Sandubaya Kota Mataram dan berhasil mengamankan barang hasil curian berupa 2 (dua) unit kipas angin namun untuk uang tidak ada ditemukan dan menurut keterangan pelaku sudah habis untuk berpoya-poya,” jelas Kapolres Saeful.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here