PB Himpunan Mahasiswa Islam melaporkan capres nomor urut 01 Jokowi ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kunjungannya ke Gorontalo dan Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1-2 Maret lalu. Mereka menilai Jokowi telah melanggar jadwal kampanye.
“Jadi kami atas nama Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam PB HMI dalam hal ini ingin melaporkan proses kunjungan kerja Pak Joko Widodo ke Kendari dan Provinsi Gorontalo,” kata Direktur Eksekutif Bakornas PB HMI Abeder Rahmatullah Rorano di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/3) dilansir Kumparan.
Abeder mempertanyakan kapasitas Jokowi dalam kunjungan kerja itu. Sebab, ia menilai tidak ada kejelasan apakah Jokowi hadir sebagai capres atau sebagai presiden. Selain itu ia menilai tidak ada urgensi bagi Jokowi sebagai kepala negara untuk kunjungan ke Kendari dan Gorontalo.
“Di situ kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang di jadwal yang kemudian keluar oleh Presiden itu melakukan kunjungan kerja. Tapi saat kami kroscek lagi, ada surat yang keluar dari menteri sekertaris negara yang ditandatangani oleh Bapak Pratikno. Di situ tanggal 1 dan 2 Maret itu Pak Jokowi mengajukan surat pemberitahuan cuti pada tanggal 21 Januari, tembusannya ke KPU, Wapres dan Bawaslu,” jelas Abeder.
Selain itu, HMI juga meminta Komisi II segera memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas persoalan cuti ini. Langkah ini menurut dia, perlu diambil untukĀ dalam rangka menjaga komitmen penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara Pemilu.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak dan keadaan yang mendesak yang dimaksud,” terang Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Abdul Rahmatullah Rorano dilansir Rmol.co
“Lalu apakah dalam kunjungan ke Gorontalo dan ke Kendari ada keadaan negara yang mendesak tentu kan tidak ada. Jadi kami minta kepada komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara Pemilu terkait agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.