Koresponden koranmerah (13/02/2018)
Panitia khusus,Pansus retribusi jasa usaha DPRD Lombok Tengah,NTB sudah menyelesaikan tugasnya dalam membahas perubahan perda nomor 6 tahun 2011 tentang perubahan retribusi jasa usaha.dimana dewan telah menggelar sidang paripurna pada senen (12/02) dimana dalam sidang, dewan menyatakan setuju akan ranperda perubahan nomor 6 tahun 2011 untuk diperdakan.
Hasil pansus disampaikan oleh Muhammad Tauhid.dalam penyampaian hasil pembahasan pansus,tauhid membeberkan bahwa ada perdebatan antara dewan dan eksekutif terkait tarif retribusi untuk penginapan atau pesanggarahan atau vila.
“terkait usulan tarif penginapan atau pesanggaran atau villa setara dengan bintang 3 senilai Rp 1 jt rupiah,dewan dan eksekutif berbeda pendapat “ujar tauhid.
Selain itu,pemda lombok tengah juga mengusulkan perubahan tarif penginapan untuk kelas melati dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250 ribu,sementara untuk penginapan setara bintang 1 ,pemda mengusulkan dari Rp 400 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Setelah dilakukan pembahasan intensif maka dewan dan eksekutif menyepakati tarif penginapan setara bintang 3 adalah Rp 700 ribu permalam perkamar,tarif setara bintang 1 Rp 500 ribu,dan tarif setara melati Rp 250 ribu.
“ dengan hasil pembahasan pansus ini,maka pansus perubahan tarif retribusi menyapakati bahwa ranperda perubahan perda nomor 6 tahun 2011 layak ditetapkan menjadi perda “pungkas politisi gerinda ini
Sidang paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Lombok Tengah,H.Ahmad Fuaddi ,dihadiri oleh wakil Bupati Lombok Tengah,L Fahtul Bahri ,sekda HM.Nursiah dan sejumlah pejabat SKPD.dalam kesempatan tersebut wabup menyampaikan terimakasihnya kepada pansus yang telah selesai membahas perubahan perda nomor 6 tahun 2011.
“kami memberikan apresiasi kepada pansus atas kerja kerasnya sehingga bisa menyelesaikan perubahan perda ini “ujar wabup.