Beranda Publik Politik Dana Rp.95 M, Wabup Loteng Minta Pendamping Desa Ikut Tanggung Jawab Soal...

Dana Rp.95 M, Wabup Loteng Minta Pendamping Desa Ikut Tanggung Jawab Soal Kemiskinan

0
BERBAGI
Wakil Bupati Loteng sekaligus ketua Tim Pengentasan Kemiskinan Loteng, HL.Pathul Bahri saat rakor dengan pendamping desa

Koresponden Koranmerah [Rabu, 20/3]


Pemerintah Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor] dengan para Pendamping Desa Se-Kabupaten Lombok Tengah, di Aula Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah, Rabu [20/3].

Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan serta pengawalan Undang-Undang No.6 tahun 2014 yang berkaitan dengan pendampingan desa.

Dalam Pasal 112 ayat 1 UU. No.6 Tahun 2014 telah mengatur tentang tenaga pendamping desa yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah sebagai perwujudan dari pertanggung jawaban dalam melakukan tugas pembinaan dan pengawasan tehadap dana desa yang diharapkan mampu melakukan optimalisasi dalam pembangunan Desa.

Pendamping Desa bertugas untuk melakukan pembimbingan kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap pemberdayaan masyarakat itu dengan menggunakan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H.L.Fathul Bahri, S.Ip membeberkan beberapa informasi seputar kondisi keuangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai referensi bagi Pendamping Desa Lombok Tengah. Mulai dari progres Pendapat Asli Daerah [PAD] sampai dengan anggaran untuk penekanan angka kemiskinan di Lombok Tengah.

Pathul Bahri menerangkan bahwa pada dekade lalu, PAD Kabupaten Lombok Tengah hanya Rp.35 Milliar. Dimana saat ini mencapai Rp.200 Milliar. Namun hal tersebut belum mampu memberikan dampak jauh bagi pengentesan kemiskinan.

” Akan tetapi kemiskinan sulit untuk di atasi walaupun dari tahun ke tahun terjadi penurunan angka kemiskinan. Oleh sebab itu, semua stakeholder mempunyai tugas serta tanggung jawab yang sama. Mulai dari pendamping desa sampai dengan yang lainnya,” kata Wabup.

Wabup menyebytkan, anggaran untuk menurunkan angka kemiskinan pada tahun 2018 sebanyak Rp.12,4 Milliar dan pada tahun ini dianggarkan Rp.95 Milliar untuk dana kemiskinan yang mengarah ke macam-macam bentuk program seperti Kube, Diklat tenaga kerja serta lainnya.

” Oleh sebab itu, Perda No. 5 harus dijalankan serta butuh pengawasan bersama dalam mengkawal anggaran tersebut,” tandas ketua DPC Gerindra Loteng itu.

Ia berharap pendamping desa bisa membantu pemerintah melalui pemerintah desa untuk mempercepat proses pembangunan di desa terutama mengentaskan kemiskinan.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Lombok Tengah Lalu Mustan Adi dalam penyampaiannya menyebutkan Pendamping Desa secara kapasitas belum berimbang antara beban tugas dengan gaji pendamping Desa.

” 1 PLD terkadang mendampingi 4 Desa, akan tetapi dalam rangka memfasilitasi, advokasi, pembinaan serta pengawsan Desa dari perencanaan sampai pelaksanaan, pendamping desa melakukan hal tersebut semaksimal mungkin,” ungkap Mustan Adi.

Sementara itu diungkapkan target penyelesaian RPJMDes tahun 2019 beserta progres belum usai. Sejauh ini, hanya 10 desa yang sudah menetapkan APBDes nya. Selain itu juga dari 127 Desa, belum ada satupun yang sudah menyelesaikan RPJMDes dan menjadi faktor bagi terhambatnya pelaksanaan Dana Desa.

” Hal tersebut juga menjadi faktor pemicu terhambatnya proses pendampingan yang dilakukan oleh pendamping Desa,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here