Polda NTB berhasil mengamankan sekitar 31 macam kosmetik dengan berbagai merk dari sebuah toko.polisi menyatroni sebuah toko di jalan raya senggigi dusun Aiq Genit,desa Seteluk,kec.Batu Layar,Lombok Barat.razia ini dilakukan polisi pada kamis (15/02) sekitar pukul 21.30 wita di toko Dinda.
Sumber kepolisian menyebutkan bahwa barang barang ini diamankan karena tidak memiliki izin edar.polisi pun membawa semua jenis kosmetik yang diperjual belikan di toko itu.total dari 31 item itu ada 687 cup/butir.
Pemiliknya Edy Susanto termasuk yang digelandang polisi,ia ditetapkan menjadi tersangka,dengan sangkaan pasal 197 UU RI nomor 26 tahun 2009 dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 Milyar.