Beranda Hukum Kriminal Kasus TPS 15 Pengembur, KPU Dan Bawaslu Loteng Didesak Beri Sanksi

Kasus TPS 15 Pengembur, KPU Dan Bawaslu Loteng Didesak Beri Sanksi

0
BERBAGI
TPS 15 di Dusun Belange , Desa Pengembur, Lombok Tengah.

Koresponden Koranmerah [Minggu, 21/4]


Pemungutan suara pada pemilu 2019 di TPS 15, Dusun Belange, desa Pengembur Kecamatan Pujut diindikasikan ada kecurangan dalam pemungutan suara. Terindikasi bahwa ada kertas suara yang sudah tercoblos.

Menanggapi hal ini, Saidin Ketua Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Berdaulat NTB (APKPB-NTB) mengatakan bahwa KPU harus tegas dalam menanggapi kecurangan pemilu. ” KPU harus Tegas, jangan hanya pemilihan ulang akan tetapi harus mempublikasikan nama dan partai yang dicoblos itu. ” Ungkapnya

Lebih lanjutannya lagi, ia menegaskan bahwa ia akan terus bersuara hingga kebenaran terungkap ke publik,” Kami akan kawal kasus ini, KPU jika tidak tegas maka kami mau tidak mau harus menyuarakan ke publik dengan cara turun ke jalan,”tambahnya.

KPU Lombok Tengah semestinya berani tegas jika ada menemukan kecurangan seperti itu. Kalau perlu harus dicoret oknum yang melakukan kecurangan tersebut.

” Kalau hanya pemilihan ulang enak donk oknum itu seperti tanpa beban. Demokrasi ini harus bersih sesuai dengan slogan KPU,”katany.

Saidin juga mengapresiasi perintah PSU Oleh Panwaslu Kabupaten yang memberikan rekomendasi untuk PSU di TPS 15 Desa Pengembur. Akan tetapi menurutnya tindakan ini tidak hanya cukup dengan PSU, Bawaslu harus mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada oknum yang terindikasi melakukan kecurangan dengan tercoblosnya kertas suara tersebut.

” Tentu kalau kecuranagan di lakukan oleh oknum panitia atau oknum caleg tentu ada sanksi secara adminiatratif dan Pidananya sesuai dengan undang – undang pemilu,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here