Polres Mataram saat gelar kasus ke media terkait penyitaan 13 motor bodong
Koresponden Koranmerah [Kamis, 02/5]
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam memimpin press release hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) oleh Unit Reskrim Polsek Narmada yg dilaksanakan pada bulan Maret dan April 2019 ,di wilayah hukum Polres Mataram khususnya Narmada.
Unit Reskrim Polsek Narmada dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU Agus Eka Artha SH, berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor tanpa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dari berbagai asal di indonesia, bahkan hasil introgasi para penjual dan pembeli ini tidak tau asal usul dari kendaraan yang mereka perjual belikan secara online.
“ Kita pantau secara online orang yang sedang berjual beli, bernegosiasi, di wilayah hukum Narmada” ucap AKBP Saiful Alam saat melakukan press release di Polsek Narmada.
Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan penyeledikan guna memastikan apakah ini termasuk sindikat pencurian dan jual beli online motor hasil kejahatan atau tidak.
Adapun modus dari kegiatan ini dengan cara menjual kendaraan secara online dengan harga murah di bawah rata-rata Rp.2 Juta.
“ Orang ini juga membeli, yang beli juga dibeli kembali dengan harga di bawah rata – rata, ini rata – rata di bawah Rp.2 juta” pungkasnya.
Kegiatan ini bermula dari analisa Polsek Narmada atas fenomena di Masyarakat khususnya di Desa Narmada, yang terindikasi bahwa sepeda motor milik masyarakat banyak tidak memiliki asal usul kepemilikan yang jelas, sehingga Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Narmada melakukan upaya penyelidikan dan pemantauan melalui media sosial.
Saat ini, keseluruhan SPM tersebut berada di Polsek Narmada ,dalam pengembangan Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Narmada.