Kasus mantan camat Praya Barat Daya, Kamarudin dalam dugaan penyelewangan dana insentif bagi marbot se-kecamatan Praya Barat Daya masih belum menemukan titik temu.
Meski sudah ditahan, namun status tahapan berkas hukum Kamarudin masih belum jua lengkap alias P21. Berkas yang diajukan penyidik kepolisian ditolak oleh kejaksaan.
” Sejauh ini terkait pasal 8 itu kan belum terpenuhi,” kata Kasi Pidsus Kejari Praya, Agung K Wicaksono memberikan alasan.
Menurut Agung, dikembalikannya berkas tersebut karena penyidik menilai pengenaan pasal 8 UU Tipikor terhadap kasus penyelewangan dana marbot ini masih lemah. Sehingga dalam pengembalian berkas, penyidik menambahkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
” Otomatis dengan penambahan ini, kan kita meneliti kembali perkara ini. Tidak mungkin kan saya tidak teliti lagi. Pasal 2 dan 3 harus memenuhi unsur lagi,” jelasnya.
Agung membantah menolak berkas camat Praya Barat Daya atau sengaja mengulur-ulur waktu. Namun pengembalian tersebut bertujuan agar penyidik kepolisian melengkapi berkas. Karena Jaksa sejauh ini belum menemukan unsur yang tepat untuk menjerat Kamarudin dengan pasal tindak pidana korupsi tersebut.
” Pasal 8 itu kan begini, kita berbicara masalah unsurnya saja, menggelapkan, entah itu uang, atau surat berharga yang ada kaitannya dengan jabatannya. Kita korek dari masalah itunya kan bisa kita pahami, bahwa posisi camat ini, sejatinya tidak berada di area itu, dalam pendistribusian [gaji insentif marbot], walaupun ada SK disana. Tapi ini yang sedang kita teliti dan itu jawabannya di ahli pidana,” jelas Agung panjang lebar.
Agung memastikan kasus ini harus sesui dengan prosedur hukum. Ia menyatakan tidak main main menangani kasus ini, sehingga jika dinaikkan ke tahap penuntutan di pengadilan, jaksa punya bukti yang kuat.
” Kalau kami tidak memberikan petunjuk [ke penyidik tipikor kepolisian], fatal buat kami di persidangan,” pungkasnya.
Sementar itu, sekelompok masyarakat mendesak Jaksa segera menuntaskan kasus mantan camat Praya Barat Daya ini. Mereka meminta agar jaksa dalam menangani perkara ini tidak “masuk angin”.
” Supremasi hukum supaya benar-benar ditegakkan dan serius oleh pihak kejari Praya, agar masyarakat tidak mencurigai bahwa jangan sampai kejaksaan dikatakan bahwa kita tidak menuduh, tapi kita curiga masuk angin,” katan Hamzan, perwakilan warga.