Dilansir Dari Kantor Berita Antara, Tim Resmob Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat.
“Pelakunya ada tiga orang, dua di antaranya anak tiri korban dan satu lagi masih keluarganya yang sudah dianggap seperti anak korban,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persĀ didampingi Kasat Reksrim Mapolres Mataram AKP Joko Tamtomo di Media Center Mapolres Mataram, Kamis.
Untuk peran dan identitas masing-masing pelaku, dijelaskan, sebagai otak pelaku pembunuhan berinisial SP (30). Pelaku merupakan anak dari keluarga korban sendiri yang sudah dianggap seperti anak kandungnya.
“Karena korban ini tidak punya anak, dan SPĀ sudah sejak kecil tinggal sama korban, jadi sudah dianggap seperti anak kandungnya sendiri. Sekolah sampai sarjana ditanggung korban, pas wisudanya saja, korban hadir,” ujarnya.
Kemudian, dua pelaku lainnya, berinisial IS (20) dan SA (31), merupakan adik-kakak yang juga anak tiri korban. Keduanya tinggal di Kabupaten Lombok Timur, datang ke TKP setelah diajak oleh SP.
“Jadi, SP ini ajak SA, dan SA ajak lagi IS. Mereka (SA dan IS) datang dari Lombok Timur dengan berboncengan sepeda motor,” ucapnya.
Saiful menjelaskan bahwa peran dan identitas pelaku terungkap berdasarkan serangkaian penyelidikan tim penyidik di lapangan.
Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP pembunuhan di rumah korban, peran ketiga pelaku akhirnya terungkap. Satu persatu peran ketiga pelaku terungkap dari hasil penelusuran nomor kontak telepon genggam milik korban yang hilang di TKP.
“Setelah kita lacak nomor HP-nya ada di wilayah Lombok Timur. Di sana kita dapatkan IS, kemudian bergerak ke SA, dan sampai akhirnya terungkap peran SP sebagai dalang pelakunya,” ucapnya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaannya, aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (3/5) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku SP bersama SA menyelinap masuk ke dalam rumah dan langsung mengeksekusi korban yang sedang tidur lelap menggunakan kayu balok dan sebilah parang.
“IS ini menunggu di luar, jadi yang eksekusi itu SP. Memang awalnya dia tidak mengaku, tapi dari bukti-bukti yang kita dapatkan, menguatkan SP sebagai otak pelakunya,” tambah Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.
Terkait dengan motifnya, dugaan sementara karena prasangka buruk dengan harta kekayaan korban yang semuanya berasal dari bapak pelaku, SA dan IS. Sedangkan SP, berniat melakukan aksi jahat tersebut karena sakit hati tidak mendapat bagian uang stimulan pascagempa Rp50 juta.
Ketiga pelaku yang ditangkap pada Selasa (7/5) telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.[Antara]