Beranda Hukum Kriminal Maling Diamankan di Lingsar. Sejumlah Barang Bukti Disita

Maling Diamankan di Lingsar. Sejumlah Barang Bukti Disita

0
BERBAGI
Kapolres Mataram, AKPB Saeful Alam saat ekspos kasus

Koresponden Koranmerah [Rabu, 15/5]


Kepolisian Resort Mataram Khususnya Polsek Lingsar berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian (curat) masing masing inisal W 31th, DS 22th dan SP 21th warga dusun Bagik Nunggal serta Amalkan 19th warga dusun majeli.

Modus yang dilakukan pelaku saat melakukan pencurian seperti biasa meloncati pagar rumah kemudian memecahkan kaca nako jendela dan merusak pintu rumah dari dalam hingga pelaku berhasil mengeluarkan barang barang berharga milik korban berinisial SA yang beralamat di Jalan Arca no 18 Panerage Utara Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan bahwa Tim resmob Polsek Lingsar mendapat info dari warga bahwa di di salah satu rumah pelaku ada disimpan barang bukti berupa kasur springbad warna merah hasil curian mereka.

“Tim resmob polsek lingsar berhasil menangkap keempat pelaku curat dari informasi warga yang mengetahui bahwa disalah satu rumah pelaku ada kasur springbad hasil curian dan atas dasar tersebutlah polisi berhasil meringkus para pelaku tersebut”ujar AKBP Saiful Alam.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa pakaian, kipas angin, tas rangsel, dan laptop.
Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP atas dasar tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal Sembilan Tujuh tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here