Kepolisian Resort Mataram khususnya Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba masing masing berinisial TZ, NA, dan BR di Lingkungan Dasan Agung kota Mataram.
Ketiga tersangka ini sudah melakukan profesi sebagai penjual narkoba selama enam bulan dan perminggu telah menjual 10 gram sabu.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan bahwa, ketiga orang yang diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan dianggap meresahkan masyarakat.
“Kita dapat laporan dari masyarakat dan perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat, dan mereka merupakan penjual narkoba jenis sabu dan ada juga pemakai setelah dites urine ternyata positif,”ujarnya.
Darihasil introgasi, TZ mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih di BO oleh tim Satres Narkoba Polres Mataram.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat 1,88 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 dan peralatan untuk menghisap sabu.Kini para tersangka masih diamankan di mapolres mataram untuk dilakukan pengembangan.