Beranda Hukum Kriminal Jaksa Tuntut Imran Kumis 7 Bulan Penjara. Kuasa Hukum Minta Hakim Bijaksana

Jaksa Tuntut Imran Kumis 7 Bulan Penjara. Kuasa Hukum Minta Hakim Bijaksana

0
BERBAGI
Imran Kumis [tengah], Muhanan [kanan] dan Apriadi Abdi Negara [kiri] saat sidang pengadilan

Koresponden Koranmerah [Selasa, 28/5]


Kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi yang dilakukan oleh Imran Kumis sampai pada tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan dengan menuntut Imrasn 7 bulan penjara.

Remaja asal mataram itu dituntut pada persidangan pekan lalu pada hari Rabu. Dimana penuntut umum merasa yakin kalau Imran terbukti melakukan dengan sadar membuat status yang indikasinya mengandung SARA dan Ujaran Kebencian.

Menyikapi tuntutan Jaksa ini, kuasa hukum Imran akan melakukan upaya pembelaan dalam sidang berikutanya. Sejatinya sidang pledoi diagendakan hari ini Senin tanggal 27 Mei 2019 tapi ditunda sampai tanggal 12 bulan Juni 2019.

” Kami dari tim kuasa hukum akan melakukan upaya pledoi atau pembelaan terahadap tuntutan jaksa supaya Imran bisa dibebaskan tanpa syarat karena kami meyakini dan terbukti di fakta persidangan kalau Imran tidak akan tahu sama sekali akibat dari perbuatannya membuat status tersebtu karena remaja labil, ” kata Muhanan SH dari Aliansi Advokat Nusantara.

Lebih lanjut, Muhanan berharap hakim dalam menyikapi tuntutan jaksa bisa memberikan keputusan seadil-adilnya mengingat Imran adalah tulang punggung keluarga. Sementara itu, kondisi ekomoni Imran berstatus masyarakat biasa. Pertimbangan ini nantinya juga akan disampaikan dalam sidan pleodi tersebut.

” Kami berharap kepada hakim yang mengadili perkara ini bisa mengambil putusan yang bijak kepada Imran yang sangat dibutuhkan sama keluarganya karena dia sebagai tulang punggung keluarga sejak bapaknya cacat dan Imran juga sudah sadar untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” terang Muhanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here