Beranda Publik Politik DPRD Loteng Setuju Penjualan Aset Asrama di Malang. Segini Harganya

DPRD Loteng Setuju Penjualan Aset Asrama di Malang. Segini Harganya

0
BERBAGI
Sidang Paripurna penyampaian hasil pembahasan Pansus penjualan aset wisma

Koresponden Koranmerah [Kamis, 30/5]


DPRD Lombok Tengah akhirnya memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan asset Pemda Lombok Tengah berupa sebuah asrama mahasiswa di Malang, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan dewan dalam Sidang Paripurna DPRD Loteng, [29/5].
Pernyataan persetujuan dewan ini disampaikan dalam laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang dibacakan oleh wakil ketua Pansus, M. Tauhid.

Dimana dalam Laporannya, M. Tauhid menegaskan Pansus menyetujui rencana penjualan aset asrama mahasiswa ini dengan berbagai ketentuan dari hasil kajian Pansus.

Pansus telah mengkaji dari berbagai aspek sehingga asset asrama tersebut perlu untuk dijual. Dimana salah satu penilaian dewan bahwa aset asrama mahasiswa tersebut tidak strategis tempatnya. Jauh dari pusat pendidikan. Tidak hanya itu kondisi bangunan yang belum refresentatif menjadi pertimbangan juga. Sementara mahasiswa berharap asrama bisa dijadikan pusat kegiatan mahasiswa yang menimba ilmu di Malang, Jawa Timur yang jumlahnya kini mencapai 550 orang.

Dalam kurun waktu kajian, Pansus sudah mendapatkan berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan asset tersebut. Mulai dari dokumen kepemilikan hingga dokumen fisik.

“ Terhadap informasi yang dibutuhkan sebagaimana yang kami maksud diatas. Pemerintah daerah telah menyampaikan kepada panitia khusus sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan keberadaan wisma daerah tersebut. Termasuk dokumen penilitian data administrative dan penilaian fisik,”kata Tauhid.

Selain itu, keputusan dewan untuk menyetujui penjualan asset tersebut dikarekan Pemda telah menyampaikan komitmennya untuk mengganti wisma mahasiswa tersebut ke lokasi yang lebih strategis.

“ Panitia khusus, pada prinsipnya setuju terhadap rencana penjualan asset daerah berupa wisma yang terletak di kota Malang Provinsi Jawa Timur sepanjang dilakukan sesui dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Tauhid.

Sementara itu, Ketua Pansus, M. Samsul Qomar dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penjualan wisma ini adalah keinginan mahasiswa di Malang. Dewan hanya menangkap aspirasi tersebut. Lambannya penetapan persetujuan dewan terhadap penjualan asset ini menurut ketua komisi 3 itu disebabkan karena dewan menunggu sejumlah dokumen dari pemerintah daerah.

Misalnya sertifikat lahan seluas 9 are tersebut sempat hilang dan dibuatkan kembali. Tak hanya itu dewan juga menunggu hasil tim appraisal untuk menilai harga lahan dan bangunan tersebut.

“ Harga jual sekitar Rp. 2 Milliar plus bangunan. Kalau mencari di dalam kota, kita tambah, nggak apa apa. Jadi kita minta anggarannya ditambah memang untuk bangunan yang lebih besar,” katanya.

Selain di Malang, Qomar juga mendesak agar Pemda memindahkan asrama bagi mahasiswa di Jogja. Dimana ia melihat banyak mahasiswa yang ada disana yang juga mengeluhkan lokasi asrama yang jauh dari pusat pendidikan.

“ Setelah ini, kita minta Pemda memikirkan asrama Lombok Tengah yang ada di Jogja. Tempatnya juga di dalam, gang sempit,”pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here