Tiga bulan kabur ke Makasar, Sulawesi Selatan, DPO kasus curas atau perampok berinisial AP (25) akhirnya ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. AP ditangkap pada hari Minggu (9/6) pukul 22.00 Wita oleh anggota Subsektor Soromandi.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, SIK saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/6) menuturkan kronologi penangkapan DPO kasus curas yang dilakukan oleh anggota Subsektor Soromandi di bawah pimpinan Kasubsektor Soromandi Ipda M. Sofyan Hidayat, S. Sos.
“DPO tersebut ditangkap dan diamankan oleh anggota Subsektor Soromandi tepatnya di lapangan Dusun Lewintana, Desa Lewintana. Saat itu DPO sedang berkumpul dengan teman-temanya dan tanpa perlawanan langsung ditangkap,” terang AKBP Purnama, SIK.
Diketahui sebelumnya, DPO tersebut telah melarikan diri selama tiga bulan ke Kota Makassar dan kembali berada di Desa Lewintana sebelum Idul fitri.
“Pada pukul 22.30 Wita, Kasubsektor Soromandi menyerahkan DPO kepada Tim Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bima, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima,” lanjutnya.
Setelah penangkapan terhadap AP, perburuan DPO curas dilanjutkan terhadap satu orang lainnya dengan inisial IR alias NO yang berasal dari Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.