Kejati Jatim mengajukan banding atas vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog ‘Idiot’.
“Kemarin kami sudah nyatakan banding,” ujar Winarko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahmad Dhani saat diberitakan RMOL Jatim, Rabu (19/6).
Kendati demikian, Winarko tidak mau mengatakan alasan bandingnya.
“Maaf tidak bisa kami publikasikan, semua pertimbangannya akan kami tuangkan dalam memori banding,” kata Winarko,
Selain jaksa, upaya hukum banding juga dilakukan tim penasehat hukum Ahmad Dhani yang disampaikan usai pembacaan putusan pada Selasa (11/6) lalu.
“Banyak hal yang diabaikan, banyak pertimbangan atau pun keterangan ahli yang saya kira tanda petik di amputasi yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim,” ujar Aldwin Rahardian selaku Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun penjara.