Beranda Publik Politik Perda Perlindungan Mata Air. Alat Melindungi Ketersediaan Air Bagi Warga Lombok Tengah

Perda Perlindungan Mata Air. Alat Melindungi Ketersediaan Air Bagi Warga Lombok Tengah

0
BERBAGI
Perda Mata Air. Insert: Ketua Komisi III DPRD Loteng, H. Mayuki

Koresponden Koranmerah [Kamis, 27/6].


DPRD Lombok Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Mata Air. Dimana Perda ini adalah Perda Inisiatif Dewan.

Perda ini lahir atas kerisauan terhadap ketersediaan air bagi masyarakat Lombok Tengah. Mata air yang ada di Lombok Tengah kian menyusut sehingga dikhawatirkan ke depan, mata air yang sudah ada akan punah. Landasan berpikir inilah yang menyebabkan Lombok Tengah membuat peraturan daerah yang mengatur keberlangsungan ekosistem air sehingga bisa terus dimamfaatkan oleh masyarakat luas.

” Perda ini bertujuan memelihara, melindungi dan melestarikan mata air dan lingkungan di sekitarnya. Agar masyarakat di sekitar tempat mata air itu tidak merusaknya bahkan didorong bersama-sama menjaganya,” terang Ketua Komisi III, H.Mayuki selaku ketua pansus penggagas Ranperda.

Lebih jauh, Perda ini juga dibentuk untuk mengantisipasi kelangkaan air bersih yang saban tahun dialami oleh masyarakat Lombok Tengah. Dengan Perda ini, Dewan dan Pemda Loteng berharap mampu menekan kelangkaan air bersih dikarenakan sumber-sumber air di hulu dapat dilindungi, dijaga dan dilestarikan.

Sebab kerusakan mata air menurut Komisi III ialah adanya pembangunan di sekitar mata air. Banyaknya pembangunan ini terkadang tidak mengindahkan keberlangsungan mata air di sekitarnya. Kerusakan lingkungan dengan penebangan pohon yang membabi buta menjadi persoalan mendasar menjaga keberlangsungan mata air ini.

” Sekarang kan banyak pembangunan tanpa melihat dari kemamfaatan yang lain di beberapa tempat itu. Kita mencoba dengan adanya Perda ini, niatnya tidak lain untuk membantu masyarakat untuk ketersediaan air dengan menekan kerusakan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Mayuki menjelaskan untuk memperkuat komitmen pemerintah, Pemda Lombok Tengah juga menyediakan alternatif untuk membeli lahan di sekitar mata air jika masih di miliki oleh masyarakat. Dengan catatan, mata air tersebut dalam kajiannya memiliki volume debit yang bisa dimamfaatkan oleh masyarakat luas.

” Bahkan Pemda bisa membeli lahan miliki masyarakat yang kira kira air itu berpotensi bisa dimamfaatkan untuk masyarakat banyak. Dengan tujuan, agar pemiliknya tidak sewenang-wenang untuk dirubah jadi pembangunan sehingga merusak mata air yang sudah ada,” jelas ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan ini.

Bukan itu saja, dalam perda ini juga, dicantumkan sanksi bagi masyarakat yang merusak mata air atau lingkungan di sekitar mata air. Tujuan adanya sanksi ini, tiada lain guna menguatkan komitmen bersama masyarakat luas untuk melestarikan mata air yang sudah ada saat ini.

Sejauh ini, dari pencatatan Pemda Lombok Tengah, setidaknya ada 136 mata air yang ada di Lombok Tengah di luar dalam kawasan hutan lereng gunung Rinjani. Dimana mata air di kawasan Hutan Gunung Rinjani dikelola langsung oleh pihak Provinsi NTB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here