Tokoh nasional Prof. M. Din Syamsuddin mengatakan, warga negara yang taat konstitusi memiliki pilihan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum.
“Itu adalah sikap taat hukum,” kata mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini, Sabtu (29/8). Din menanggapi keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Dan karena para hakim MK juga terikat amanat konstitusi dan nilai moral untuk menegakkan kejujuran dan keadilan, maka rakyat juga berhak untuk menilai mereka apakah telah mengemban amanat dengan benar, yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
“Ini adalah sikap moral,” ujar Din.
Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral.
Seperti banyak rakyat, Din pun mengaku merasakan demikian. Rasa keadilannya terusik.
“Saya tidak mampu dan tidak mau menyembunyikannya. Saya merasa ada rona ketidakjujuran dan ketakadilan dalam proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi. Banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami,” tuturnya.
“Maka bagi rakyat jadikan itu semua sebagai catatan bahwa ada cacat moral yang terwarisi dalam kehidupan bangsa, dan ada masalah dalam kepemimpinan negara. Selebihnya kita menyerahkan sepenuh urusan kepada Allah SWT, Ahkam al-Hakimin, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Adil,” lanjut Din.
Jalan yang terbaik, lanjut Din, disamping menghormati Keputusan MK sebagai produk hukum, demi literasi bangsa kaum intelektual melakukan eksaminasi terhadap keputusan MK, dan rakyat dapat terus melakukan koreksi moral agar bangsa tidak terjatuh ke titik nadir dari moral banckrupty atau kebangkutan moral.
Dan itu semua tetap dilakukan secara makruf dengan senantiasa memelihara persaudaraan kebangsaan.
“Perjuangan menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tidak boleh ada titik berhenti. Hasbunallahu wa ni’mal wakil, wa ni’man nashir,” demikian Din Syamsuddin.