Koresponden Koranmerah [Selasa, 9/7]
Kejaksaan Negeri Praya menerima pelimpahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan insentif marbot masjid pada hari ini Selasa, 9 juli 2019.
Tersangka Kamarudin diserahkan penyidik Polres Lombok Tengah kepada penuntut umum Kejari Loteng, dimana tersangka dihadapkan oleh penyidik dengan didampingi penasehat hukum Suriadi.
” Bertempat di Kantor Kejari Loteng telah dilaksanakan serah terima tersangka dan bb (tahap II) perkara tipikor penggelapan dana marbot mesjid di kecamatan praya barat daya, kab. Lloteng tahun 2018,” terang kasi Intel, Febri Rudi.
Menurut Febry penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dikarenakan perkara yang oleh penyidik disangka melanggar pasal 8 dan atau pasal 2 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap alias P-21.
” Ssehingga untuk proses lebih lanjut penuntut umum melakukan penahanan lanjutan kepada tersangka guna kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses penuntutan,” katanya.
Dalam waktu dekat kata Febri, kasus korupsi gaji marbot ini akan segera disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah marbot di Praya Barat Daya sebanyak 86 orang dari 11 desa. Pencairan uang marbot per triwulan lewat Bagian Kesra. Per triwulan masing-masing marbot Rp. 600 ribu. Jadi selama setahun harusnya marbot mendapatkan Rp. 2,4 juta per orang.
Triwulan pertama keluar sekitar bulan Mei 2018. Triwulan 2 dan 3 sebelum bulan Maulid. Pencairan tahap 1, 2 dan 3 langsung diambil oleh Camat Kamarudin ke Bagian Kesra. Tahap 1 awal lancar diterima oleh para marbot. Namun tahap 2 dan 3 yang belum diterima sampai saat ini.
Jumlah dana tahap 2 dan 3 yang dicairkan Camat di Bagian Kesra sebanyak Rp.103.200.000. Yang sudah diberikan insentifnya hanya marbot desa Pandan Indah sebanyak 9 marbot sekitar Rp.10.800.000.