Beranda Hukum Kriminal Bandar Obat Terlarang di Sumbawa Digelandang Polisi

Bandar Obat Terlarang di Sumbawa Digelandang Polisi

0
BERBAGI
Polisi saat menangkap bandar Tramadol Sumbawa

Koresponden Koranmerah [Senin, 12/8]


Penggerebekan kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Sumbawa,[9/8].

Kali ini Satresnarkoba Polres Sumbawa melakukan penggerebekan terhadap penjual Tramadol tepatnya di Kampung Mande Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa dan berhasil meringkus SK lelaki 36 Tahun di kediaman miliknya.

SK merupakan penjual tramadol di wilayah kampung mande, SK berhasil diringkus atas laporan masyarakat yang sudah kesal terhadap aksinya. Dari tangan SK pihak kepolisian menyita 108 butir tramadol.

“108 butir tramadol berhasil disita dari tangan SK yang sudah dibungkus menggunakan klip obat, satu bungkus berisi 20 butir tramadol yang siap dijual. maraknya penggunaan tramadol dikalangan remaja ini merupakan suatu hal yang harus di perhatikan. Semunya berawal dari berani mencoba-coba begitu pula dengan Narkoba. Jangan remehkan hal-hal kecil. Laporkan jika ada para penjual obat-obatan seperti ini.” ungkap Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi, SH.

Kasat Narkoba juga menekankan akan membereskan para pengedar obat-obatan untuk menyelamatkan generasi muda

. “Masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melapor demi kebaikan anak-anak penerus bangsa, Kami sedang menelusuri dari mana obat obatan terus didapatkan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here