Beranda Hukum Kriminal DPO Diduga Provokator Saat Ricuh Rekapitulasi Suara di Lombok Tengah Ditangkap di...

DPO Diduga Provokator Saat Ricuh Rekapitulasi Suara di Lombok Tengah Ditangkap di Bali

0
BERBAGI
Tersangka yang diduga provokator saat ricuh rekapitulasi surat suara di eks Kantor DPRD Loteng

Koresponden Koranmerah [Selasa, 20/7]


Tim Resmob Polres Lombok Tengah beserta Kanit Reskrim Polsek Mujur telah melakukan penangkapan terhadap MN alias Ajib Warga Bilelando Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah.

MN diduga sebagai pelaku provokator yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana saat proses rekapitulasi surat suara di Eks Kantor DPRD Lombok Tengah pada Mei lalu.

” Penangkapan terhadap pelaku menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan atau dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan sesui pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles J Girsang.

Sebelumnya polisi telah memasukkan nama MN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor: DPO/08/V/2019/Reskrim, tanggal 22 Mei 2019.

Adapun sebelumnya dalam kericuhan di EKs kantor DPRD Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Batu krikil 1 (satu) mobil carry, Kayu, Bom molotof, Pecahan kaca jendela kantor BKPP akibat pelemparan batu dan  2 buah parang.

Sebelumnya MN diketahui bersembunyi di wilayah Provinsi Bali. selanjutnya Tim Resmob Res Loteng melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi secara pasti dari pelaku tersebut.

” Dari hasil penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi diperoleh informasi yang A.1 bahwa pelaku berada di wilayah Dsn. Cau Tuak Ds. Cau Tuak Kec. Kediri Kab. Tabanan Prov. Bali,” kata Rafles.

Selanjutnya Pada hari senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 Wita Tim Resmob Res Loteng dibantu Personil Sektor Praya timur melakukan penangkapan terhadap MN.

Pelaku ditangkap pada saat sedang beristirahat disebuah rumah pengusaha Batako, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.

” Selanjutnya terhadap pelaku digiring oleh anggota dengan menggunakan transportasi Laut menuju ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatan pidana yang disangkakan terhadap dirinya,” lanjut Rafles.

Pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita pelaku sampai di Polres Lombok Tengah, kemudian MN langsung dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi kini masih sedang mengembangkan dan mendalami lebih lanjut terhadap kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here