Reserse Mobile Polres Lombok Utara berhasil mengamankan ZN (45Th) Pria asal Pemenang, Lombok Utara, Senin (26/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
ZN diketahui membawa kabur uang sejumlah Rp. 175.000.000 dan barang berharga lainnya lewat rekaman CCTV yang terpasang di sebuah toko bangunan milik korban.
Sebelumnya, korban Sahlan warga Dusun Kumbak Luah, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah mendatangi SPKT Polres Lotara (Lombok Utara) kemudian melaporkan kejadian pencurian yang baru saja dialaminya di toko miliknya yang berada di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lotara.
Dari laporan korban, selanjutnya Tim langsung menuju TKP untuk mencari bukti petunjuk melalui CCTV yang terpasang di TKP. Petugas mengetahui ciri fisik dan gerak gerik tersangka identik dengan ZN yang juga ternyata merupakan seorang residivis.
Setelah tim mengantongi identitas tersangka kemudian langsung melakukan penyelidikan sehingga diperoleh keterangan saksi dilapangan akhirnya tim berhasil mengamankan ZN di Dusun Telotok Kecamatan Tanjung, Lotara.
“Benar Polres Lotara berhasil mengamankan ZN tersangka curat TKP Desa Sokong Tanjung yang terjadi siang tadi” ungkap Kapolres Lotara AKBP Herman Suriono, SIK, MH melalui Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Purnama, S.I.K. saat dikonfirmasi via telpon, Senin (26/8).
Saat ditangkap ZN mengakui perbuatannya, ia mengaku masuk ke dalam toko bangunan Aneka Trus di Dusun Prawira sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung mengambil tas warna coklat yang berisi uang Rp. 175.000.000, satu buah HP Samsung, dua buah buku tabungan, kemudian kabur menggunakan mobil menuju arah Pemenang terus ke arah Bangsal.
“Tersangka beraksi sendiri dan sempat berhenti di daerah Bangsal guna memisahkan uang dan barang lainnya yang ada di dalam tas” imbuhnya.
Petugas mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.165.000.000, satu buah tas ransel, satu buah tas jinjing, dan satu unit mobil merk Suzuki AVP Nopol B 1866 KFK tanpa surat-surat dari tangan pelaku. Kemudian tersangka mengakui telah menggunakan uang hasil kejahatannya sebanyak Rp. 10.000.000 untuk bermain judi.
Kini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.