Beranda Publik Politik Dewan Loteng Umumkan Dan Tetapkan Pimpinan Depinitif Dan Tata Tertib

Dewan Loteng Umumkan Dan Tetapkan Pimpinan Depinitif Dan Tata Tertib

0
BERBAGI
Ketua DPRD Loteng, M.Tauhid saat menerima draf rancangan Tatib Dewan

Koresponden Koranmerah [Kamis, 19/9]


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Kamis [9/19].

Tiga agenda sidang tersebut yakni pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD Lombok Tengah masa bhakti 2019-2024, pembacaan laporan hasil pembahasan Tata Tertib Dewan oleh Tim Perumus dan Persetujuan Rancangan Tatib Dewan.

Memimpin sidang ini langsung ketua DPRD Loteng, M.Tauhid yang dihadiri oleh segenap anggota DPRD dan Kepala OPD Pemkab Lombok Tengah.

Agenda pertama yakni penepatan pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris Dewan, R Mulyatno. Dimana komposisi Pimpinan Dewan yakni ketua DPRD, M.Tauhid dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua 1, Ahmad Rumiawan dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua 2, Lalu Sarjana, Dan wakil Ketua 3, HMayuki dari PPP.

Usai pengumunan dan penetapan pimpinan DPRD Loteng, dilanjutkan dengan pembacaan hasil Tim Perumus terhadap Tata Tertib Dewan Selam 5 tahun kedepan yang dibacakan oleh Ketua Tim Perumus, Suhaimi.

Tatib ini mengatur secara keseluruhan aturan main yang dijalankan oleh Anggota DPRD Lombok Tengah baik untuk urusan internal sesama anggota DPRD Lombok Tengah atau hubungan interaksi dengan Pemda Lombok Tengah dalam menjalankan tugas tugas kenegaraan, terutama berkaitan dengan 3 tugas Dewan, yakni Penganggaran, Pembuatan Undang Undang dan Pengawasan.

Diantara salah satu poin penting dalam Rancangan Tatib ini misalnya Tim Perumus menyepakati tentang mekanisme Konsultasi antara Badan Anggaran dengan Komisi di DPRD Lombok Tengah dalam proses pembahasan Anggaran dan Ranperda APBD. Hal ini termaktub dalam pasal 16 ayat 5 dan ayat 6 ditambah dengan 2 ayat.

Dimana ayat 6 yang berbunyi Komisi DPRD melaksanakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah mitra kerja Komisi sebagai persiapan pelaksanaan rapat konsultasi antara Banggar dengan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Sementara Ayat 7 berbunyi Rapat konsultasi sebagaiman yang dimaksud pada ayat 4 dan 5 dilaksanakan dalam rapat Banggar dengan mengundang masing masing komisi.

” Untuk itu, terkait mekanisme tentang pembahasan Perda tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam pasal 17, tim perumus telah menyepakati untuk menghapus ayat 4 dan ayat 5 serta diganti dengan tambahan ayat,” kata Suhaimi.

Tambahan Ayat tersebut yakni Ayat 4 yang berbunyi Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perda tentang APBD. Sementara ayat 5 berbunyi, Komisi-Komisi DPRD melaksanakan rapat internal sebagai persiapan dalam pelaksanaan rapat konsultasi badan anggaran dengan komisi-komisi. Sementara Ayat 6 berbunyi Rapat Konsultasi Banggar dengan Komisi-Komisi dilakukan dalam rapat Banggar dengan mengundang komisi komisi.

Usai pembacaan Rancangan Tatib, Ketua DPRD Loteng, M.Tauhid meminta persetujuan seluruh anggota DPRD Loteng terhadap rancangan ini. Meski ada sejumlah intrupsi dari beberapa anggota dewan, namun tetap disetujui oleh seluruh Anggota Dewan. Dimana Rancangan Tatib ini nantinya akan dikonsultasi ke Gubernur NTB sebelum disahkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here