Seorang pria berinisial PS (41) yang berprofesi sebagai dukun ditangkap Gabungan Timsus 3C dan Unit PPA Polres Lombok Timur pada Rabu (2/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Furusa Utama S.E. S.I.K., menjelaskan, pelaku yang diduga Dukun cabul ini menjalani aksinya pada saat pelaku mendatangi rumah korbannya yang berada Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Dimana pada saat itu korban sebut saja namanya ‘bunga’ yang masih di bawah umur sedang mengalami sakit.
“ Pelaku tersebut meminta ijin kepada keluarga korban dengan modus untuk diobati. Dalam proses pengobatanya, pelaku mengobati korbannya di kamar mandi dengan meminta korban untuk bertelanjang,” jelasnya.
Saat itu, Lanjut AKP Yogi, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya menggarayangi korban. Saat selesai dari proses pengobatan, korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya, akhirnya korban tersebut memberitahu keluarganya sehingga melaporkan tindakan birahi dukun cabul di Unit PPA Polres Lombok Timur.
“ Kemudian dari laporan tersebut kami dari Polres Lombok Timur yang terdiri dari Timsus Resmob Satuan Reskrim didampingi Unit PPA Polres Lombok Timur langsung melakukan tindakan berupa penangkapan pelaku di rumahnya yang berada di Desa wanasaba Lauk, Wanasaba, Lombok Timur tanpa perlawanan,” Imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini pelaku kenakan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“ Saat ni pelaku atau dukun ini telah kami amankan di Mapolres Lombok Timur guna pengembangan Proses hukum lebih lanjut, ” Pungkasnya.
Iptu Lalu Jaharudin Selaku Kasubbag Humas mennghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Lotim, jika menemukan kasus serupa, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera dilakukan penanganan
” Diharapkan untuk tidak berbuat anarkis, terlebih lagi melakukan perbuatan main hakim sendiri, karena hal tersebut tidak akan dapat menyelesaikan masalah, justru akan menimbulakan permasalahan baru,”Tegas Kasubbag Humas.