Beredar luasnya Surat Keputusan tentang Dana Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi untuk lembaga pendidikan di NTB mendapat sorotan keras dari Publik.
Pasalnya dalam SK tersebut, sebagaian besar Lembaga Pendidikan yang mendapat bantuan adalah Lembaga Pendidikan yang bernaung di bawah Organisasi Nahdlatul Wathan. Sementara lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Organisasi NU dan Muhammadiyah atau organisasi lain sangat minim sekali. Jika pun ada nominal anggarannya sangat timpang.
Misalnya dalam SK tersebut, Ada lembaga pendidikan NW yang mendapatkan dana mencapai Rp.I Milliar, tapi ada lembaga pendidikan NU hanya mendapat dana hanya Rp.10 Juta.
Kondisi ini memantik reaksi dari sejumlah kalangan. Misalnya Pemuda Muhammadiyah meminta agar Pemerintah Provinsi NTB adil dalam memberikan bantuan kepada Lembaga Pendidikan di NTB.
” Bisa kita katakan dalam tanda petik, siapa yang menjabat dialah yang lebih dapat porsi [anggaran]nya ketimbang yang lain lain. Seyogyanya, minimallah 60 banding 40 persen. Untuk dia 40 persen, yang 60 persen itu dibagi bagi ke lembaga lain. Tapi malah sebaliknya, bahkan 70 persen untuk dia, 30 persen dibagi bagi ke lembaga lain.” kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Lombok Tengah, Hasbi Ashiddiqi.
Menurutnya, tindakan pemerintah provinsi yang tidak adil memberikan dana bantuan ke Lembaga Pendidikan di NTB ini membuat kesan menanganak tirikan. Mestinya pemerintah Provinsi bisa berlaku bijak dalam memandang lembaga pendidikan di NTB, tidak mengkotak-kotakkan berdasarkan golongan dan organisasi tempat bernaung. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dan desas desus.
” Ya Kesannya menganak tirikan. Kita dipandang sebelah mata jadinya terhadap ini semua. Ya kesannya hanya mementingkan golongannya saja,” tandas ketua Pemuda Lintas Agama Lombok Tengah ini.
Pengasuh RA Yayasan Citra Insani Batujai ini meminta agar proporsional melihat lembaga pendidikan yang akan diberikan bantuan. Mestinya Pemerintah Provinsi NTB bisa melakukan survey dan kajian mendalam sebelum diberikan bantuan. Karena justru banyak lembaga pendidikan yang harusnya diberikan bantuan karena kondisinya yang sangat membutuhkan justru tidak diberikan.
” NW yang dihibahkan itu kan sudah ada tanah dan bangunannya, sekolah kami yang tidak punya bangunan dan tanah sama sekali dan numpang kesana-kemari tidak disentuh bantuan. Ini kan tidak adil,” Pungkas Ketua Divisi Kelembagaan KNPI Lombok Tengah ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Rusman menegaskan bahwa SKPD bertugas melakukan verifikasi terhadap proposal dari lembaga pendidikan yang kemudian diajukan ke Gubernur. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua TAPD dan penjabat Sekda NTB. Dimana Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sehingga kebijakan anggaran ada di Gubernur.
”Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.