Beranda Nasional Kisruh Lahan Sirkuit MotoGP Lombok, Seorang Kadus Dan Warga Jadi Tersangka

Kisruh Lahan Sirkuit MotoGP Lombok, Seorang Kadus Dan Warga Jadi Tersangka

0
BERBAGI
Warga saat memagari lokasi lahan yang diklaim miliknya di lokasi pembangunan sirkuit mandalika

Koresponden Koranmerah [Sabtu, 5/10]


Sengketa lahan di kawasan Mandalika, khususnya lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP tak kunjung usai. Sebelumnya warga sempat melakukan pemagaran lahan dan demo ke kantor ITDC. Dampaknya dua warga ditetapkan menjadi tersangka karena dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Mereka dituding melakukan penggergahan lahan sesui pasal 6 UU Prp no 51 tahun 1960.

Keduanya adalah Abdul Mutallib [41], Kepala Dusun Ujung Lauk Desa Kute dan Usman [46] Warga Dusun Ujung Kuta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan No.Sp.pgL/761/x/2019/reskrim. Mereka dipanggil pada tanggal 7 Oktober mendatang sebagai tersangka.

” Kalau saya selaku penasehat hukum dari divisi Hukum Pemuda Pancasila bahwa penetapan tersangka ini saya menduga tidak terpenuhi unsur pidana pasal 6 Uu Prp no 51 tahun 1960″ kata Apriadi Abdi Negara, selaku kuasa hukum keduanya.

Mestinya kata Abdi, warga tidak dikenakan pidana, karena ini termasuk perkara perdata. Karena dengan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana , maka ia nilai sebagai cara untuk membungkam aspirasi masyarakat.

” Ini skema pembungkaman untuk rakyat mengambil hak terhadap objek tanah karena ini merupakan perkara perdata. Seharusnya tidak menggunakan Skema ini untuk memuluskan kepentingan Pemodal atau Kapitalisme dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap rakyat,” katanya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, advokat muda ini akan melakukan musyawarah termasuk upaya melakukan prapradilan terhadap status tersangka dari kedua orang warga ini.

” Kami akan bermusyawarah dulu apakah akan melakukan praperadiln atau tidak karena ini perkara Tipiring dengan agenda sidang cepat namun ini sebagai bentuk pembungkaman,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here