Kolonel Kav Hendi Suhendi, yang dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra, resmi ditahan mulai hari Sabtu [12/10]. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.
“Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari,” ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10/2019). Dilansir Detiknews.com
Yustinus menerangkan Kolonel HS melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni “segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer“.
“Ada ketidakpatuhan (Kolonel HS) terhadap perintah pimpinan yang memerintahkan jajaran untuk tidak memberikan komentar tentang masalah yang ada di medsos. Ada perintah pimpinan berkaitan agar prajurit dan keluarga tidak memberikan komentar apa pun di media sosial yang dapat merusak institusi citra TNI,” papar Yustinus.
Sementara itu, Istri Kolonel Kav Hendi Suhendi, IPDN tidak bisa menahan tangisnya saat sertijab suaminya yang digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.