Beranda Hukum Kriminal Bendahara Pokmas di Lobar Ditahan. Diduga Gelapkan Dana Rumah Tahan Gempa

Bendahara Pokmas di Lobar Ditahan. Diduga Gelapkan Dana Rumah Tahan Gempa

0
BERBAGI
Polres Mataram saat memberikan keterangan pers terhadap penangkapan bendahara Pokmas

Koresponden Koranmerah [Minggu, 27/10]


Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mataram mengungkap kasus korupsi dana bantuan gempa Lombok. Oknum bendahara Pokmas IN (inisial) warga Sigerongan, Lombok Barat ditangkap karena diduga menggelapkan dana untuk pembangunan rumah rusak korban gempa emdi Desa Sigerongan, Lingsar, Lombok Barat.

Penangkapan IN yang bertindak selaku bendahara Pokmas Repok Jati Kuning dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita di Sigerongan, Jumat (25/10).

Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka IN. Isinya bukti penarikan uang dan transaksi keuangan. Dan dua lembar rekening tahapan BCA.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan bahwa penangkapan tersangka IN berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penyelidikan. Tersangka diduga menggelapkan dana bantuan gempa untuk rumah rusak sedang.

“Nilai yang diduga digelapkan sekitar Rp 410 juta,” kata kapolres kepada awak media.

Menurut AKBP Saiful Alam, uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa. Namun uang keseluruhan dari pencairan tahap ketiga untuk 20 Kepala Keluarga tidak diberikan kepada masyarakat.

“ Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya,” beber Kapolres Mataram.

Ia menambahkan, dana bantuan gempa untuk korban gempa di Sigerongan sebesar Rp.1,7 miliar. Dana itu dari APBN dan diperuntukkan bagi 70 kepala keluarga terdampak gempa.

“Satu kepala keluarga dapat Rp.45 juta,tapi diserahkan sepenuhnya oleh tersangka. Uang itu dimasukan ke rekening pribadi tersangka,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Mataram beserta barang bukti. Tersangka IN dijerat dengan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.750 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here