Pembangunan rumah tahan gempa [RTG] di Lombok Tengah dikritik. Sejumlah elemen pemerhati pembangunan RTG mendatang kantor DPRD Lombok Tengah, [5/11]. Dalam Hearing ini mereka diterima oleh Pimpinan DPRD Lombok, BPMD Loteng dan Dinas Perkim Loteng.
Mereka mempertanyakan sejumlah persoalan yang membuat hingga saat ini pembangunan RTG di Lombok Tengah masih jua belum bisa diselesaikan. Pihak ini menyebutkan aplikator dan bentuk rumah menjadi penyebab. Dimana pemerintah daerah Lombok Tengah dituding melakukan intervensi terhadap aplikator yang mengerjakan RTGH, sehingga menyebabkan aplikator lokal tidak kebaikan jatah. Hal ini mengakibatkan pengerjaan RTG menjadi lambat.
” Saya sebut Pemkab sudah yang melakukan intervensi sehingga hanya ada 5 aplikator yang mengerjakan RTG ini,” kata Lalu Wink Haris dari Kasta NTB.
Selain itu, Wink meminta agar warga tidak dipaksakan dibangunkan rumah Risha dan Risba. Dimana kedua model bangunan itu ternyata tidak tahan gempa dan tidak diinginkan oleh masyarakat.
” Di KLU saja rumah itu tidak laku. Karena setelah dibangun, datang gempa lagi, ternyata tidak tahan gempa,” katanya.
Selain itu, persoalan data menjadi pembahasan serius. Dimana Kasta menyorot ribuan warga yang tidak jadi mendapatkan bantuan gara gara validasi yang dilakukan oleh Dinas Perkim.
” Kami mendesak agar dewan tidak hanya menghimbau tapi harus membuat rekomendasi terhadap pembangunan RTG ini,”pungkas Wink.
Dalam jawabannya Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah, H.Muhammad menyatakan adanya ribuan masyarakat tidak jadi mendapatkan bantuan disebabkan ada Validasi dari data yang diajukan oleh Pemda Loteng kepada pemerintah pusat. Hal itu juga berdasarkan Juklak Juknis yang sudah ada.
” Lalu setelah itu, ditransferkan uang ke rekening masyarakat. lalu Dinas Perkim melakukan validasi. Dari Validasi tersebut, ditemukan ada yang double namanya dan sebagainya, maka dalam juklak Juknis disebutkan jika tidak lulus dalam validasi maka tidak bisa dicairkan dananya,” kata Muhammad.
Muhammad membantah ada intervensi terhadap aplikator yang mengerjakan proyek RTG ini dan bentuk rumah. Hal itu semata dilakukan Pemda dalam rangka memenuhi target pengerjaan sampai tanggal 31 Desember nanti. Sehingga aplikator yang mengerjakan ini harus benar benar profesional dan bertanggung jawab.
” Bukan intervensi, tapi kita cari kreteria bangunan itu yang cepat selesai. Harus RTG, makanya kita harus betul betul yang standar. Standar itu yangmana, yang bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai sudah bangun, ternyata dievaluasi sama BPK, ternyata tidak merekomendasikan standar RTG, kan jadi persoalan. Makanya kita cari aplikator yang profesioanal dan memiliki fakta integritas,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Rumiawan menegaskan akan segera mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan RTG agar sesui dengan Juklas Juknis yang sudah ada. Di dalamnya termasuk persoalan apilkator dan bentuk rumah serta kedudukan Pokmas dalam perjanjian kerjasama dengan aplikator.
” Kita akan buatkan rekomendasi agar Dewan mengawasi penuh pelaksanaan pembuatan RTG ini,” tandasnya.