Beranda Publik Politik Pansus Ranperda Pemekaran Desa DPRD Loteng Tinjau 15 Desa Persiapan

Pansus Ranperda Pemekaran Desa DPRD Loteng Tinjau 15 Desa Persiapan

0
BERBAGI
Pansus Ranperda Pemekaran Desa DPRD Lombok Tengah saat meninjau desa persiapan Pandan Tinggang

Koresponden Koranmerah [Minggu, 24/11]


Panitia khusus Ranperda Pemekaran Desa turun ke desa pemekaran [22/11] yang kini berstatus desa persiapan. Turunnya pansus ke desa pemekaran ini untuk mematangkan Ranperda Pemekaran desa yang sedang digodok oleh dewan Lombok Tengah.

Kunjungan Pansus ke 15 desa persiapan yang akan menjadi desa deponitif ini dipimpin langsung oleh Ketua Komis 1 DPRD Loteng, Sunting Mentas, beserta anggota lainnya, yakni H. L. Arabiyah, Andi Mardan dan Mahrup.

” Kami melakukan kunjungan lapangan berdasarkan jadwal yang sudah di tetapkan,” sebut Sunting Mentas, Ketua Pansus Ranperda Pemekaran Desa.

Menurut Pansus, Pemekaran Desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 setidaknya mempunyai tiga point penting yakni untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian masyarakat dan untuk menjalankan sistem pemerintahan menurut Undang-Undang.

Kunjungan lapangan ini disebutnya sebagai bagian dari proses untuk memastikan syarat desa persiapan menjadi desa depinitif sudah terpenuhi, diantaranya kantor desa, administrasi desa, peta desa dan lain sebagainya. Syarat tersebut harusnya sudah terpenuhi sejak 3 tahun terakhir ini ditetapkan menjadi desa persiapan.

” Kunjungan lapangan ini sebagai bagian dari proses pengesahan Ranperda tentang Pemekaran Desa. Semoga Desa-Desa yang termasuk dalam Desa Pemekaran segera melengkapi apa yang belum terlengkapi,” lanjut Sunting.

DPRD Lombok Tengah menerima pengajuan Ranperda dari Pemda Loteng pada tanggal 5 November lalu. Salah satu bagian dari pembahasannya ialah langsung mengunjungi lokasi desa persiapan. Setelah kunjungan lapangan ini, hasilnya akan dibahas kembali bersama tim pansus berdasarkan temuan lapangan.

” Kunjungan lapangan, setelah itu kita akan godok Ranperda tentang pemekaran Desa ini menjadi Perda di rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, dan akan kami laksanakan insyaallah nanti oada tanggal 28 November 2019,” ujar dewan dari Dapil Pujut-Praya Timur ini.

Sementara itu, tim Pansus lainnya, Andi Mardan, menyebutkan bahwa setelah diparipurnakan, maka Perda tersebut akan di serahkan ke Provinsi dan ke Pemerintah Pusat,”hasilnya nanti setelah paripurna, kami akan langsung menyerahkan ke pihak Provinsi dan ke pemerintah pusat, nanti ada evaluasi dari Provinsi yang akan terjun ke Lapangan,” jelas Politisi Demokrat ini.

Usai diajukan ke pemerintah pusat, selanjutnya desa persiapan menunggu proses untuk menjadi desa depinitif dengan keluarnya nomor kode desa dari Mendagri.

” Memang proses pemekaran memakan waktu agak lama, akan tetapi mohon bersabar, dan meminta do’anya,” pungkas politisi muda ini.

Adapun 15 desa persiapan yang diusulkan menjadi desa Depinitif tersebut yaitu desa Berinding pemekaran dari desa Kopang Rembige, Desa Pajangan pemekaran dari desa Dasan Baru, desa Pengolak dan Jero Puri pemekaran dari desa Ganti, desa Belek Daye dan Belek Lebe Sane pemekaran dari desa Beleke, Desa Lingkuk Berenge dan Janggawana pemekaran dari desa Saba, Desa Prako dan Tebo Sisok pemekaran dari desa Loang Maka, Desa Pandan Indah pemekaran dari desa Batu Jangkih, desa Kerame Jati pemekaran dari desa Pengembur, desa Dadap pemekaran dari desa Pengengat, desa Lendang Tampel pemekaran dari desa Beber dan Desa Lelong pemekeran dari desa Kelebuh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here