Beranda Hukum Kriminal 10 Pengedar Narkoba Diringkus di Lombok Tengah. Ratusan Botol Miras Disita

10 Pengedar Narkoba Diringkus di Lombok Tengah. Ratusan Botol Miras Disita

0
BERBAGI
Kapolres Loteng, AKBP Budi Santosa dan jajaran saat ekpos kasus hasil Operasi Antik Satnarkoba 2019

Koresponden Koranmerah [Senin, 2/12]


Polres Lombok Tengah menggelar konfrensi pers terhadap hasil penangkapan dalam operasi Antik yang digelar Satnarkoba dalam dua pekan terakhir ini.

Dalam ekspos kasus kali ini, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa, didampingi Wakapolres, Kompol Ketut Tamiana, Kasat Reskrim, AKP Rafles J Girsang dan Kasat Narkoba, AKP Dhafid Sidiq.

” Polres Lombok Tengah Selama pelaksanaan operasi Antik kita berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba sebanyak 10 kasus. Dua kasus sesui TO [target operasi]. Diluar itu, Satnarkoba berhasil mengungkap 8 non Target Operasi,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dimana polisi berhasil menangkap pengedar narkoba di sejumlah TKP, yakni 3 kasus di Praya, 1 di Kecamatan Kopang, 2 di kecamatan Praya Timur dan 4 di Kecamatan Pujut.

Adapun para pelaku masing masing berinsial, SM, AS, AF, MZ, RM,SAS, LAW, DR, LD, dan SP. Mereka semua diidentifikasi sebagai bandar dan pengedar narkoba.

Dari operasi Antik ini, polisi mendapati barang bukti sejumlah 42,65 Gram narkoba jenis Sabu. Sementara dari satu tersangka yang TKP berada di desa Penujak, Prabar, Polisi berhasil menyita barang bukti Sabu sejumlah 105 Gram.

” Barang bukti yang kita sita ini adalah barang bukti paling besar dalam sejarah penangkapan bandar atau pengedar narkoba di Lombok Tengah, ” jelas Budi.

Polisi memastikan bahwa barang haram tersebut dipasok dari luar daerah. Meski Kapolres tidak memberitahukan darimana jalur pasokannya,” Untuk jalur masuknya, masih dalam pengembangan ya,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan semua tersangka dijerat dengan UU Narkoba selaku pengedar dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara.

Selain Narkoba Polres juga mengamankan 450 Miras berbagai merk yang memiliki kadar alkohol mendekati 5 persen. Miras ini disita polisi disejumlah kafe di wilayah Lombok Tengah.

” Disita karena tidak memiliki izin untuk menjual,” pungkasnya.

Untuk miras ini, dikenakan kasus tipiring. Namun jika tiga kali kafe tersebut menjual miras tanpa izin, maka polisi akan merekomendasikan untuk menutup izin usahanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here