Beranda Hukum Kriminal Ngeri!,Terdeteksi 63 Ribu Pengguna Narkoba di NTB. Ada 7 Wilayah Zona Merah

Ngeri!,Terdeteksi 63 Ribu Pengguna Narkoba di NTB. Ada 7 Wilayah Zona Merah

0
BERBAGI
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra

Koresponden Koranmerah [Jumat, 20/12]


Peredaran narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat kian mengkhawatirkan. Pengguna narkoba di NTB juga dideteksi semakin besar seriring dibidiknya NTB oleh bandar narkoba jaringan internasional.

Data yang dipublish oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB menyebutkan setidaknya terdeteksi ada 63 ribu penduduk NTB yang terjangkit menjadi pengkonsumsi barang haram itu. Data ini menandakan bahwa NTB dalam pengaruh narkotika yang membahayakan.

” Dari usia 10-59 berpotensi menjadi penyalahguna, sehingga didapatkan angka 63.110 orang. Dari 63 ribu itu hanya 15 orang yang disiapkan pemerintah untuk tempat rehab, rawat inap,” ujar Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra.

Persoalan mendasar dari penanganan pengguna narkoba di NTB ini adalah keterbatasan ruang rawat inap. Dari 63 orang tersebut yang tersebar di 10 kabupaten kota di NTB, BNNP NTB hanya mempunyai ruang rawat inap 15 kamar saja. Padahal, agenda besar BNNP NTB adalah melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba sebanyak banyaknya. Karena dengan hanya melakukan proses rehab kepada para pengguna, maka permintaan narkoba akan berkurang. Selama pengguna belum direhab, maka mereka akan tetap mencari dan membeli barang tersebut.

” 63 ribu itu harus direhab supaya tidak minta terus. Pengguna ini jangan disamakan dengan pengedar maupun bandar. Karena ada aturan di UU tentang Narkotika, bagi penyalahguna yang bukan pengedar, bukan bandar yang melapor secara sukarela itu tidak dikenakan hukuman penjara. Dia akan direhab secara gratis ditanggung oleh pemerintah,” terang mantan Kabid Humas Polda Bali ini.

Untuk itu pihaknya sedang membangun kesadaran semua pihak untuk peduli terhadap bahaya narkoba. Program Bersih Dari Narkoba [Bersinar] di NTB tengah digalakkan. Dimana desa diminta turut andil menangani penyalahguna narkoba dengan melakukan rehabilitasi di masing masing desa. Selain itu pelibatan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam program rehabilitasi ini sangat memberikan andil.

” Salah satu program kita yang terbaru sekarang ini ada namanya IBM, Intervensi Berbasis Masyarakat. Kita menggunakan kearifan lokal di desa desa yakni para tokoh untuk mencegah potensi yang. Dimana untuk mengajak mereka untuk direhab dan bisa dilakukan di desa tersebut,” katanya.

Sementara itu, untuk tahun 2019 BNNP NTB sudah mengungkapkan sebanyak 7 kasus dengan 10 tersangka. Dimana barang bukti mencapai 1,7 kg Sabu dan 13, 2 kg Ganja. Saat ini, selain kehadiran BNNP NTB, ada 4 BNN Kabupaten yakni Mataram, Sumbawa, SUmbawa dan Bima. Sementara kabupaten lain masih menunggu persetejuan dari pemerintah pusat.

Data BNNP NTB menyebutkan ada 7 wilayah yang ada di NTB ini masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Kendati demikian, BNN tidak mau merilis lokasi wilayah yang masuk dalam kategori zona merah tersebut secara spesifik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here