Beranda Publik Politik Ahmad Ziadi Akan Mengundurkan Diri Dari Anggota DPRD Lombok Tengah

Ahmad Ziadi Akan Mengundurkan Diri Dari Anggota DPRD Lombok Tengah

0
BERBAGI
Ahamad Ziadi [AHZ], Anggota DPRD Loteng dan ketua DPC Demokrat Loteng [kiri] Dan Lalu Deny Nana Wijaya, Tim Relawan AHZ

Koresponden Koranmerah Minggu, [22/12]


Ahmad Ziadi [AHZ] akan mengundurkan diri dari anggota DPRD Lombok Tengah. Rencana pengunduran diri ketua DPC Demokrat Lombok Tengah ini bahkan sudah disampaikan langsung ke Dewan Pimpinan Pusat Partai berlambang bintang mercy itu saat acara refleksi satu tahunan di Jakarta pada 11 Desember lalu. Dimana saat itu, AHZ menghadiri acara tersebut.

” AHZ waktu berbicara dengan temen temen DPP sudah menyatakan oke saya siapkan pengunduran diri,” kata Lalu Deny Nana Wijaya dari Tim Relawan AHZ dalam keterangan persnya, Minggu [22/12].

Lebih lanjut Deny menjelaskan pengunduran diri AHZ dari anggota DPRD Loteng merupakan arahan langsung dari ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa anggota dewan yang maju dalam Pilkada harus rela melepaskan jabatannya. Selain itu, dengan pernyataan kesiapan mengundurkan diri itu, partai akan menilai bahwa kader tersebut serius maju.

” Ini untuk menjemput rekomendasi partai, kan partai tidak bisa langsung ngasi orang [rekomendasi], serius apa tidak ?. Dia bilanglah Ziadi, saya serius maju, karena setiap hari saya keluar mengunjungi masyarakat. Itu bagian dari keseriusan, kedua saya siap mengundurkan diri, dan ketiga saya sedang membangun komunikasi dengan partai politik,” papar Deny menirukan dialog Ziadi dengan pengurus DPP, termasuk di dalamnya ada ketua Kogasma, Agus Harimurti Yudhoyono.

Proses pengunduran diri ke DPP untuk berhenti jadi anggota DPRD Loteng karena maju dalam Pilkada sudah disampaikan secara lisan. Namun proses selanjutnya, masih menunggu tahapan Pilkada sesui aturan dari Pemilu.

” Kalau misalnya KPU untuk menetapkan satu calon harus sudah keluar surat pengunduran diri, maka hari ini dia [AHZ] akan menyerahkan. Karena pengunduran diri itu bukan dikirim ke DPP tapi ke KPU sebagai syarat teknis, KPU kan menerima yang dikirim ke DPP, bukan memerintahkan,” tandas Deny.

Lebih tegas, Deny yang merupakan tokoh muda kecamatan Kopang ini menjelaskan pernyataan tegas dari AHZ ini kepada DPP ini menjadi satu kesimpulan yang bisa diambil dan dinilai oleh masyarakat bahwa AHZ sangat serius maju di PiLkada. Karena sebelumnya ada desas desus AHZ tidak akan maju di ,Pilkada Loteng karena takut melepas jabatannya dari anggota DPRD Lombok Tengah.

” Sekarang jelaskan. ini untuk menepis isu yang dicetuskan oleh pihak pihak lain. Saya tegaskan AHZ sedang berjibaku mempersiapkan diri untuk Pilkada Loteng, termasuk pernyataan tegas siap mengundurkan diri dari Dewan. Ini untuk membungkam isu yang dimainkan saat ini. AHZ benar benar ingin membangun Lombok Tengah karena saat ini Loteng butuh sosok pemimpin seperti AHZ,”tandasnya.

Sementara itu figur yang akan menjadi wakil bupati yang akan mendampingi AHZ, Deny mengatakan masih menunggu kajian dan analisa mendalam,” Nanti setelah Ziadi pulang dari umrah, keputusan siapa wakilnya akan ditentukan,”tandasnya.

Ahmad Ziadi tercatat sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Lombok Tengah. Dengan slogan Wayent Wah, Ia bertekad menjadikan Lombok Tengah lebih maju dengan konsep menah daye, basaq lauq tandur tengah. Yaitu konsep pembangunan yang menselaraskan potensi wilayah dengan arah pengembangannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Gugatan diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid. Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here