Upaya pengamanan dan penyelamatan hutan terus dilakukan sebagai langkah konkret instansi terkait. Hal itu dikatakan Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda di Makodim Sumbawa.
Berdasarkan laporan anggota, lanjutnya, hari ini tim gabungan terdiri dari Kodim Sumbawa, Polsek Moyo Hulu dan KPH Batu Lante kembali melaksanakan patroli pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 66 batang kayu jati dengan panjang 2 meter.
“Kayu tersebut ditemukan dalam keadaan berserakan di Kawasan Hutan Lindung Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,” terang Dandim.
Menurutnya, patroli pengamanan ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir perambahan liar yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Orang nomor satu di jajaran Kodim Sumbawa tersebut juga berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi dan bersama-sama mengamankan dan menyelamatkan hutan dari kerusakan sehingga fungsi hutan kembali sebagai sumber kehidupan bagi manusia, hewan dan lingkungan.
Barang bukti berupa 66 batang kayu gelondongan langsung diangkut tim gabungan menuju truk dan diamankan di Kantor KPH Batu Lante Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa.
Sementara itu, data luas hutan yang rusak di NTB mencapai sekitar 60 sampai 70 persen. Yang paling parah terjadi kerusakan hutan ada di Pulau Sumbawa. Di mana banyak kawasan hutan yang sudah berubah fungsi sebagai ladang dan lahan pertanian. Begitu juga hutan di Pulau Lombok, kondisinya juga tidak jauh berbeda.
Dari data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, dari 1.071 juta hektare luas hutan di NTB, 78 persen dalam kondisi rusak. Penyebabnya adalah penebangan pohon di hutan, perambahan ilegal yang sudah kerap kita dengar terjadi. Setiap bulan ratusan kubik kayu ilegal tercatat diamankan aparat.
Direktur Eskekutif Walhi NTB Murdani menyampaikan, kondisi Hutan di NTB sudah rusak parah, hanya tersisa masih kondisi baik sebanyak 22 persen dari jumlah 1.071 juta hektare.
“Konon pemerintah buat program penghijauan dan lain sebagainya untuk merestorasi hutan sekitar 500 ribu hektare. Namun, fakta dilapangan angka kerusakan hutan parah sekali,” ungkapnya.
Illegal logging atau perambahan hutan, ujarnya, menjadi penyebab utama kerusakan hutan di NTB. Di mana hampir setiap tahun, kasus perambahan hutan terjadi dalam jumlah yang cukup tinggi. Di satu sisi, upaya mencegah dan mengantisipasi maraknya aksi perambahan hutan yang dilakukan selama ini, masih belum cukup ampuh, sehingga dibutuhkan upaya yang lebih keras lagi dalam menekan kasus perambahan hutan.