Dua Kubu, yakni NW Pancor dan NW Anjani bertemu di kantor Kementerian Hukum Dan HAM RI pada hari ini, Jumat, [10/1/2020].
Pertemuan langka ini dihadiri langsung oleh kedua pimpinan masing masing. Hadir dari kubu Pancor, TGB. Zaenul Majdi dan kubu Anjani, RTGB. Zaenudin Tsani. Selain kedua tokoh penting itu, para pengurus dan Tuan Guru dari kedua belah pihak juga ikut terlibat dalam pertemuan ini.
Menurut keterangan Sekretaris Pengurus Wilayah NW Pancor, pertemuan ini dalam rangka mencari titik temu atas sengketa kepemilikan sah perkumpulan NW pasca ditinggalkan oleh pendirinya, TGKH. Zaenudin Abdul Majid. Kemenkumham RI mencoba memfasilitasi kedua kubu ini untuk bisa bersatu.
” Dimediasi oleh Kemenkumham melalui Dirjen, baguslah sangat positif. barusan selesai. dari jam 2 siang undangannya sampai sebelum magrib. Dipimpin sama TGB berserta seluruh wakil ketua sama sekjend, Anjani juga dipimpin oleh RTG, wakil ketua dan Sekjend. lengkap,” terang H. Irzani.
Dalam mediasi ini, kedua NW bersepakat ada titik temu mengakhiri konflik yang berkepanjangan ini. Baik TGB dan RTG memiliki semangat sama, agar bisa islah dan bersatu, ” Proses islah dan semangat sama tapi semua butuh proses kan,” tambahnya.
Irzani juga menerangkan ada beberapa poin yang menjadi pembicaraan serius dalam mediasi ini, salah satunya adalah tentang Surat Keputusan kepemilikan NW dan juga soal soal rembesan lainnya yang secara rinci tak dijelaskan.
” Soal SK dan semuanyalah. poinnya sama sama bersepakat segera melakukan islah. sama spiritnya. tinggal mekanismenya dibicarakan dalam pertemuan berikutnya, apakah muktamar bersama, apakah semuanyalah. sangat positiflah yang penting ketemu lengkap dulu,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti hasil mediasi ini, nantinya akan dilakukan pertemuan lanjutan. Irzani berharap NW segera bersatu dalam waktu dekat ini,” saya optimis NW bersatu,” pungkas Irzani.
Konflik pecahnya NW ini sudah berlangsung bertahun tahun, akibatnya berimbas terhadap perebutan SK kepemilikan sah yang diterbitkan Kemenkumham RI. Dimana diketahui saat ini, secara legal, NW Pancorlah yang disahkan berdasarkan putusan pengadilan terbaru. NW Pancor mendapatkan SK tersebut melalui Peninjauan Kembali [PK]. Dimana yang sebelumnya SK Kemenkumham sempat disandang NW Anjani. Keluanya putusan PK ini sempat terjadi demontrasi dari Kubu NW Anjani ke kantor Kemenkumham RI perwakilan NTB.
Diperjelas