Unit Reserse Kriminal Polsek Pringgabaya berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu (11/01/2020).
Kedua pelaku dibekuk setelah melakukan aksinya di lokasi perkemahan, bukit Teletubies Dusun Mudung, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dini hari.
Setelah dilakukan Pemeriksaan kedua Tersangka diketahui berinisial AO (25), warga Gubuk Lauq Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji dan JI (19), Dusun Sanggar Sukun Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya.
“Keduanya kita tangkap kurang dari 24 jam pada Sabtu siang sekitar pukul 14.30 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu 11 Januari 2020.
Kasat Reskrim menjelaskan , tersangka melakukan aksinya di malam hari, saat korban Muhammad Zainul Hipsi bersama teman-teman sekolahnya sedang berkemah di bukit Teletabis, Sabtu sekitar pukul 00.30 Wita. Lalu tiba-tiba datang Pelaku AO dan JI menodong korban di bagian leher dengan menggunakan sebilah sabit. Kemudian, pelaku mengambil 1 buah tas yang berisi laptop milik korban.
Namun usai mengambil barang korban, salah seorang pelaku yaitu AO terjatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan menghubungi anggota Polsek Pringgabaya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku JI di rumahnya.
Saat ini kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Pringgabaya guna penegakan hukum lebih lanjut. “Dari tangan pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti berupa tas, laptop, sabit dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” terang Kasat Reskrim.