Pemerintah provinsi NTB telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait permohonan pemberian kode desa baru di wilayah kabupaten Lombok Tengah.
Surat bernomor 120/07/Pom/2019 itu dikirim pada 31 Desember 2019 dan ditanda tangani langsung oleh Gubernur NTB, Zulkifliemansyah.
Surat permohonan kode desa ini dikirim Pemprov setelah melewati tahapan desa persiapan sesui amanat pasal 34 ayat [3] Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa dan sudah berjalan 2 tahun 6 bulan sejak diberikan nomor registrasi desa persiapan dan pengangkatan penjabat kepala desa persiapan.
Selain itu, berdasarkan evaluasi gubernur melalui tim penataan desa menyatakan bahwa 15 desa baru yang dibentuk dianggap layak dan memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017.
Selain itu, Gubernur juga telah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan 15 desa yang merupakan pemekaran dari desa depinitif di Lombok Tengah.
Pemprov juga mengirimkan lampiran perda no.15 tentang pembentukan 15 desa baru serta dokumen kelengkapannya.
” Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diberikan kode desa untuk 15 desa yang baru terbentuk di wilayah Lombok Tengah,” kata Gubernur dalam suratnya.
Adapun 15 desa persiapan yang diusulkan menjadi desa Depinitif tersebut yaitu desa Berinding pemekaran dari desa Kopang Rembige, Desa Pajangan pemekaran dari desa Dasan Baru, desa Pengolak dan Jero Puri pemekaran dari desa Ganti, desa Belek Daye dan Belek Lebe Sane pemekaran dari desa Beleke, Desa Lingkuk Berenge dan Janggawana pemekaran dari desa Saba, Desa Prako dan Tebo Sisok pemekaran dari desa Loang Maka, Desa Pandan Indah pemekaran dari desa Batu Jangkih, desa Kerame Jati pemekaran dari desa Pengembur, desa Dadap pemekaran dari desa Pengengat, desa Lendang Tampel pemekaran dari desa Beber dan Desa Lelong pemekeran dari desa Kelebuh.