Beranda Publik Politik Komisi I Minta Perbup Pemekaran 38 Desa Jadi Kado Terakhir Bupati Loteng

Komisi I Minta Perbup Pemekaran 38 Desa Jadi Kado Terakhir Bupati Loteng

0
BERBAGI
Ketua Komisi I DPRD Loteng, Lalu Sunting Mentas

Koresponden Koranmerah [Kamis,16/1/2020]


Hingga saat ini usulan pemekaran 38 desa masih berada di meja Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, padahal sudah 1 tahun terakhir ini Perbup tersebut dikerjakan Bagian Hukum.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Lombok Tengah meminta agar Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT memperhatikan dan menjadi atensi terhadap pembuatan Peraturan Bupati ini agar segera bisa diselesaikan dan diteken. Mengingat Perbup tersebut sudah lama terkatung.

Selesainya Perbup ini untuk menjawab tuntutan masyarakat untuk segera mempercepat proses pemekaran desa karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi.

” Kita berharap pak bupati sebagai kado terakhir segera merealisasikan pemekaran 38 desa ini melalui Perbup untuk segera di SK-kan menjadi desa persiapan,” kata Lalu Sunting Mentas.

Politisi PPP ini menerangkan di Komisi I sendiri telah menjadi pemekaran desa ini sebagai pembahasan serius. Karena mengingat dari 15 desa yang sudah mekar terlebih dahulu, dibutuhkan pemekaran desa dengan alasan pemerataan pembangunan, kedekatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan IPM Lombok Tengah.

” Di Komisi 1 di rapat komisi yang disampaikan ke pimpinan DPRD, salah satu usulan kita adalah segera ditetapkannya, diperbupkannya desa desa yang 38 ini untuk di SK-kan menjadi desa persiapan,” kata mantan Kades Tanak Awu ini.

Lebih lanjut, Sunting juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum setda Loteng bekerja serius dan cepat untuk menyambut aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa ini. Ia mendesak pada tahun 2020 ini, 38 desa itu sudah menjadi desa persiapan.

” SK desa persiapan ini lewat Perbup yang diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan kode registrasi desa persiapan paling lama 3 tahun, itu aturannya. Setelah itu proses 3 tahun guna melengkapi sejumlah persyaratan jadi desa Depinitif maka diterbitkan Perda Desa Depinitif untuk diajukan ke Gubernur. Lalu Pemerintah provinsi mengajukan no kode desa ke Mendagri untuk jadi desa Depinitif,” pungkasnya.

Sebelum DPRD Lombok Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah 15 desa persiapan menjadi Desa Depinitif dan kini sedang diajukan Kode Desanya ke Mendagri untuk menjadi desa Depinitif oleh Gubernur NTB. 15 Desa itu sudah menjalani proses menjadi desa persiapan selama 2 tahun 6 bulan setelah mendapatkan kode registrasi desa dari Gubernur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here