Beranda Nasional Berikut Enam Poin Rekomendasi DPRD NTB Perihal Perubahan Nama Bandara

Berikut Enam Poin Rekomendasi DPRD NTB Perihal Perubahan Nama Bandara

0
BERBAGI
Pimpinan DPRD NTB saat memberikan rekomendasi pergantian nama bandara Lombok

Editorial Koranmerah [Rabu, 29/1/2020]


DPRD NTB akhirnya memutuskan secara resmi memberikan rekomendasi terhadap perubahana nama bandara dari sebelumnya BIL atau LIA ke BIZAM atau ZAMIA melalui sidang paripurna, [Rabu,29/1/2020].

Paripurna ini langsung dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua, Mori Hanafi, H. Muzihir dan Abdul Hadi dan dihadiri Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah seluruh anggota DPRD NTB serta unsur Forkopimda.

Surat rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir 009.1/119/DPRD/2020 tersebut menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Gubernur NTB Nomor : 550/375/Dishub/2019 tanggal 5 November 2019 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1421 Tahun 2018 yang memohon kepada DPRD NTB untuk memberikan rekomendasi atau dukungan.

“Berdasarkan rapat pimpinan, pimpinan Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Komisi-komisi DPRD NTB menyepakati Rekomendasi DPRD tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Diktum kedua keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 1421 Tahun 2018,” jelas Muzihir di  hadapan paripurna dilansir detikntb.com.

Sejumlah rekomendasi berisi diantaranya:

1. Memberikan persetujuan kepada Gubernur NTB untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok Menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2. Melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan tersebut secara persuasif dan mengedepankan pendekatan kearifan budaya lokal dengan melibatkan tokoh-tokoh yang berpengaruh di sekitar Bandara dan di Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya.

3. Mengedepankan kepentingan masyarakat bangsa, negara dan daerah.

4. Mencegah terjadinya tindakan anarkis dari sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat.

5. Melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, PT. Angkasa Pura I, Maskapai Penerbangan, tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, sehingga dapat berjalan dengan baik.

ke-6. Pemerintah Daerah perlu menjaga kondusifitas daerah di sekitar Bandara khususnya dan di Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, apalagi di Kabupaten Lombok Tengah akan menjadi lokasi untuk kegiatan-kegiatan Nasional maupun Internasional, sehingga memerlukan suasana yang aman, damai, tentram dan kondusif.

Sebelumnya pro Kontra nama bandara terjadi sejak tahun 2018 lalu setelah dikeluarkannya SK Menhub nomor 1421. Gelombang penolakan terjadi bahkan dipimpin langsung oleh Bupati Loteng yang melibatkan ASN dan masyarakat. Alasannya perubahan nama bandara tidak melewati prosedur semestinya dan bertentangan dengan Permenhub no.39 tahun 2019.

Sementara itu, Angkasa Pura I menegaskan melakukan penundaan terhadap eksekusi perubahan nama bandara dalam waktu yang belum ditentukan. Hal ini mengacu dari kondisi yang tidak stabil pasca keluarnya SK Menhub 1421 terhadap perubahan nama bandara.

” Rasanya demi kondisifitas Daerah, maka eksekusi nama bandara ditunda hingga waktu yang belum dipastikan. Langkah ini kita ambil karena keputusan terbaik,” ujar Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I, Adi Nurgoho, [27/1/2020].

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here